Pimpinan KPK Yang Menetang Presiden Merupakan Tindakan Makar

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Pimpinan KPK Yang Menetang Presiden Merupakan Tindakan Makar

Thursday 19 September 2019, 19.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:38Z
kirimanpublik
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Setelah pimpinan KPK Saut Situmorang mundur, dua orang pimpinan KPK  lainya Agus Rahardjo dan Laode, menyerahkan  mandatnya ke Ptesiden. Apa bisa? Tanya Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH dalam komentar tertulisnya  dari Lepas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat yang diterima BERITA-ONE.COM, belum lama ini.

Dikatakan Pengacara senior yang akrap dipanggil OCK tersebut mengatakan, saat mereka dilantik dan  disumpah  terhadap pertanyaan pernyanyaan pada saat fit and proper tes, mereka menjawab: Memberantas korupsi sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, dan semuanya akan menjalankan tugasnya sampai rampung.

Seandainya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membungkus dengan kain hitam disekeliling rumah Saut Situmorang sebagai tanda berkabung, padahal tidak ada keluarga Saut yang meninggal. Atau,  orang membungkus rumahnya dengan kain kafan, pasti Saut melaporkan tindakan tersebut ke Polisi atau melaporkan hal tersebut ke Presiden, sesuai kebiasaan KPK yang suka dan minta bantuan ke Presiden.

Kata OCK, Ketika RUU KPK  yang menjadi wewenang DPR sepenuhnya sebagai badan legislatif, tidak sesuai dengan keinginan KPK,Saut memberontak, Saut lupa keputusan semua fraksi DPR yang setuju dengan RUU KPK, keputusan rakyat, keputusan  masyarakat. Bukankah DPR adalah wakil rakyat.

Demo KPK yang memproklamirkan dirinya sebagai wakil masyarakat, adalah demo penuh kepalsuan. Massa 500 pendemo yang mungkin dibayar mewakili rakyat, mewakili bangsa Indonesia yang julahnya kurang lebih 240 juta orang? Dan apakah semua pendemo KPK tahu akan sejarah RUU KPK? Ini  satu cara tindakan pemberontakan Saut terhadap putusan Presiden mengenai Pengawasan terhadap KPK, ini merupakan tindakan makar menentang Presiden, menentang keputusan, kebujakan, persetujuan Presiden atas beberapa usul rangcangan, dengan  membungkus kain hitam gedung KPK, khususnya di logo KPK. Padahal gedung itu milik negara karena dibangun dengan uang negara.

Puncak kemarahan Saut ketika komisioner  Firli terpilih secara aklamasi  sebagai komisioner KPK, Saut mengamuk. Sudah sejak lama Saut menentang Firli dengan fitnahan tanta dasar dan tanpa bukti. Karena Firli tidak pernah disidik untuk satu sangkaan tindak pidana. Beda dengan Novel Baswedan sangkaan penganiayaan dan pembunuhannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dudiamkan, bahkan dibela oleh antara lain Saut Situmirang.

Dua pimpinan KPK yang menyerahkan mandatnya kepada Presiden, tentu menimbukan pertanyaan dan akibat hukum. Apakab penyerahan mandat tersebut tidak salah alamat?  Bukannya  yang memilih mereka rakyat melalui keputusan DPR setelah melalu tes fit and proper? KPK selalu menuntut Independensi Absolud. Tapi ketika DPR selaku pembentuk UU menggunakan wewenang legislatifnya, yang bertentengan dengan kemauan KPK yang otoriter, KPK cengeng, mengemis, memohon perlidungan hukum kepada Presiden.

Fakta hukum ketika mereka menyerahkan  mandat, adalah antara lain , temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai korupsi di KPK, termsuk juga kejahatan jabatan yang dilakukan KPK mulai dari penyadapan yang diedit, rekyasa OTT, tindakan tebang pilih bagi tersangka targer, pemeriksaan saksi di resot rumah mewah atau penyekapan saksi di safe hause, agar saksi membuat keterangan palsu, dengan imbalan uang dari KPK.

Pemeriksaan saksi  bukan dikantor KPK, juga termasuk melindungi  oknum oknum KPK dan simpatisannya yang terlibat pidana, baik pidana umum atau korupsi.  Apakah dengan pengembalian mandat kepda  Presiden tanggung jawab mereka beralih ke Presiden?  Lalu bagaimana kalau Presiden  menolak penyerahan mandat tersebut?

Tentu Presiden sama sekali tidak bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang  di lakukan KPK.  Dari Pasus DPR khususnya  komusi III, kejahatan KPK dilakukan berjenjang.

 Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, penyitaan barang bukti, penyimpanan barang bukti bukan di rumah pentyimpanan barang bukti dan lainya. Penyerahan tanggung jawab kepada Presiden sekaligus penyerahan tanggung jawab pidana mereka kepada Presiden, sama sekali tidak.

Manufer penyerahan mandat, masik  kata OCK,     selain  untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi bukan lagi tanggung jawab mereka, tetapi tanggung jawab Presiden, jelas tindakan itu untuk mengelabuhi masyarakat. 

Tanpa KPK tindakan pemberantasan korupsi dapat dijalankan oleh penyidik Polisi dan penyidik kejaksaan, yang sampai hari ini masih menyidik perkara perkara korupsi dan pencucian uang. KPK yang ad hoc tidak bisa menghilangkan wewenang Polisi dan Kejaksaan dalam bidang ini.
Laju ekonomi mandek. Banyak penanam modal asing benar benar hengkang ketik KPK mulai mengotak atik perjanjian busines diantara mereka. 

Apa lagi mulau memeriksa rekening mereka di Bank, rekening yang seharusnya bersifat rahasia. Itulah sebabnya banyak penanam modal asing di Indonesia merasa lebih nyaman menyimpan uangnya di bank bank Singapura. 

Fakta ini antara lain ditemukan wakil ketua DPR Fahri Hamzah.

Bupati dan Gubernur yang mengundang penanam modal ke daerahnya menjadi takut ketika menandatangani ijin ijin. Misalnya ijin Perambangan, ijin usaha kelapa sawit, sagu dan sebala perijinan investasi lainnya dalam rangka penanaman modal asing.

Jika pengusa untung, Bupati, Gubernur dituduk memperkaya orang lain atau badan. Kebijakan Bupati/Gubernur lansung disidik sebagai perbuatan korupsi, tampa melalu UU No. 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan.

Mestinya,  melalui pemeriksaan internal yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, badan pengawas, Inspektorat untuk mengetahui adanya pelanggaran administrasi Pemerintahan atau pelanggaran keuangan negara.
Vakumnya badan Pengawas, menyebabkan kekekuasaan KPK yang menggurita, masuk segala bidang, sehingga benar benar KPK sebuah lembaga Super Body yang setiril terhadap pengawasan. Sampai KPK menolak diawasi DPR. 

DPR hanya alat KPK untuk mengabulkan anggaran KPK yang besar, tanpa KPK  harus dipenghujung selesainya tugas mereka.

Ketika badan pengawas hendak dibentuk, KPK memfitnah Presiden dengan tuduhan Presiden melemahkan KPK. Jelas dengan adanya badan pengawas KPK tidak lagi dapat sewenang wenangnya melaksanakan kekuasaannya. 

Kalau perlu sumpah KPK sama dengan sumpah presiden yaitu taat UU, bukan bebas menabrak UU.

Tanpa KPK hukum tetap dapat ditegakkan oleh Polisi dan Kejaksaan, dibawah pengawasan masyarakat melalui  DPR. Atau dibawah Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden. 

Bukankah Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan UUD'45.
" Sekarang sudah waktunya revisi RUU KPK segera disahkan, dan revisi  RUU KPK wajib hukumnya", akhir kata OCK. (SUR).


Komentar

Tampilkan

  • Pimpinan KPK Yang Menetang Presiden Merupakan Tindakan Makar
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer