kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH atau OC Kaligis sebagai Penggugat terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan SE.MPP.PHD, sebagai Tergugat dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 September 2019.
Pada sidang mediasi yang berlansung di lantai III gedung pengadilan tersebut, berlangsung seperti yang diharapkan, dihadiri oleh para pihak. Penggugat OC Kaligis hadir dipersidangangan secara langsung, sedangkan tergugat Gubernur DKI Jakarta diwakili kuasa hukumnya.
Dalam sidang, hakim mempertanyakan tentang sikap penggugat OC Kaligis terhadap gugatannya. Kemudian dijawab oleh Penggugat, " Saya tetap pada petitum gugatan saya, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencagahan Korupsi (KPK), dan Tergugat harus membayar ganti rugi secara materiil ataupun immateriil sebasar Rp 11 juta".
Akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi seperti tersebut diatas.
" Kalau begitu tolong saudara agar membuat catatan seperti proposal tentang maksut tersebut agar dapat dimengerti secara jelas, dan diserahkan kepada kami pada sidang berikutnya", kata hakim seraya menutup sidang. Sementara penggugat menyanggupi pesan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya OC Kaligis menggugat Gunernur DKI Jakarta karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK). Majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.
OC Kaligis yang mengakui dirinya warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat target KPK yang selalu dikritiknya sebagai institusi tidak bersih, dan langkah KPK didukung oleh temuan Hak Angket Komisi III DPR, penggugat tetap tidak kehilangan hak untuk turut memperjuangkan hukum,
karena seorang yang dicap sebagai narapidana,tetap dapat turut serta menegakkan kebenaran melalui pengadilan.
Dibanding dengan para tersangka kelompok KPK yang terlibat pidana, yang bebas berkeliaran di luar penjara karena deponering, Penggugat tidak pernah merasa kecewa, dirampok kebebasan Penggugat, melalui rekayasa tuntutan KPK yang tebang pilih.
Dikatakan, Jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
Tetapi Gubernur Anies Baawedan dan Saniaga Uno malah mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.
Kata OC Kaligis, sebagai contoh hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.
Peradilan jalanan, peradilan pers adalah senjata ampuh KPK untuk mencapai tujuan dengan cara apapun. Kalau perlu meminta campur tangan Presiden untuk melindungi mereka.
"Buktinya tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas OC Kaligis.
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
"Atas perbuatan Tergugat inilah dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara hukum," tambah OC Kaligis seperti dalam gugatannya.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara senior ini. (SUR).
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama simpatisannya. |
Pada sidang mediasi yang berlansung di lantai III gedung pengadilan tersebut, berlangsung seperti yang diharapkan, dihadiri oleh para pihak. Penggugat OC Kaligis hadir dipersidangangan secara langsung, sedangkan tergugat Gubernur DKI Jakarta diwakili kuasa hukumnya.
Dalam sidang, hakim mempertanyakan tentang sikap penggugat OC Kaligis terhadap gugatannya. Kemudian dijawab oleh Penggugat, " Saya tetap pada petitum gugatan saya, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencagahan Korupsi (KPK), dan Tergugat harus membayar ganti rugi secara materiil ataupun immateriil sebasar Rp 11 juta".
Akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi seperti tersebut diatas.
" Kalau begitu tolong saudara agar membuat catatan seperti proposal tentang maksut tersebut agar dapat dimengerti secara jelas, dan diserahkan kepada kami pada sidang berikutnya", kata hakim seraya menutup sidang. Sementara penggugat menyanggupi pesan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya OC Kaligis menggugat Gunernur DKI Jakarta karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK). Majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.
OC Kaligis yang mengakui dirinya warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat target KPK yang selalu dikritiknya sebagai institusi tidak bersih, dan langkah KPK didukung oleh temuan Hak Angket Komisi III DPR, penggugat tetap tidak kehilangan hak untuk turut memperjuangkan hukum,
karena seorang yang dicap sebagai narapidana,tetap dapat turut serta menegakkan kebenaran melalui pengadilan.
Dibanding dengan para tersangka kelompok KPK yang terlibat pidana, yang bebas berkeliaran di luar penjara karena deponering, Penggugat tidak pernah merasa kecewa, dirampok kebebasan Penggugat, melalui rekayasa tuntutan KPK yang tebang pilih.
Dikatakan, Jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
Tetapi Gubernur Anies Baawedan dan Saniaga Uno malah mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.
Kata OC Kaligis, sebagai contoh hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.
Peradilan jalanan, peradilan pers adalah senjata ampuh KPK untuk mencapai tujuan dengan cara apapun. Kalau perlu meminta campur tangan Presiden untuk melindungi mereka.
"Buktinya tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas OC Kaligis.
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
"Atas perbuatan Tergugat inilah dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara hukum," tambah OC Kaligis seperti dalam gugatannya.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara senior ini. (SUR).
No comments:
Post a Comment