Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Rp 100 M Di PT Danareksa Securitas

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Rp 100 M Di PT Danareksa Securitas

Wednesday 18 September 2019, 18.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:39Z
kirimanpublik
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Agung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus terus melakukan  Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT. Danareksa Sekuritas Kepada Debitur PT. Evio Sekuritas yang merugikan negara Rp 100 milyar.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung  melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi

 1. Hevy Yaffany Manager Keuangan PT. Indowana Bara Mining Coal diperiksa terkait dengan penerima free of payment (bebas pembayaran) saham SIAP sebagai pembayaran gaji dan bonus dari PT. Indowana Bara Mining Coal.

2. Linawati [Staff Keuangan PT. Indowana Bara Mining Coal  diperiksa juga terkait dengan penerima free of payment (bebas pembayaran) saham SIAP sebagai pembayaran gaji dan bonus dari PT. Indowana Bara Mining Coal.

3. Rosye Yunita, SE.,MM Partner Kantor Jasa Penilaian Publik Yanuar Bey & Rekan diperiksa terkait dengan melakukan penilaian terhadap saham PT. Indowana Bara Mining Coal dan saham PT. SIAP.

4. Siswantoro , Partner Kantor Jasa Penilaian Publik Yanuar Bey & Rekan diperiksa terkait dengan melakukan penilaian terhadap asset PT. SIAP dan asset PT. Zen Sei.
                                                                                                                                                          Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015,  PT. Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada Debitur perusahaan swasta.

Pemberian pinjaman dan atau kerjasama tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT. Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.

Akibat hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 100 milyar, kata Kapuspenkum.(SUR).

Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Rp 100 M Di PT Danareksa Securitas
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer