kirimanpublik
Dalam keterangan persnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 setelah melalui penyidikan , kata Alex Rabu 18 September 2019.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 milyar dan tolal Rp 26,5 milyar.
Teks foto : Menpora Imam Nahrawi tersangka. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menyusul lima orang lainnya, kini Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi bersama asisiten pribadibadinya Mitahul, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai ditetapkan sebgai tersangka.
Dalam keterangan persnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 setelah melalui penyidikan , kata Alex Rabu 18 September 2019.
Dikatakan Alex, tersangka Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 milyar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 milyar dan tolal Rp 26,5 milyar.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua lembaga anti rasuah tersebut, tersebut diguga diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Keduanya, Imam dan Mintahul, Akibat perbuatannya, dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut catatan, kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (SUR).
No comments:
Post a Comment