kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Persidangan kasus pidana dengan terdakwa TY yang didakwa melakukan penggelapan dan dituntut hukuman selama 2 tahun, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamarin.
Hakim Syaifudin Zuhri SH yang memimpin sidang melanjutkan dengan agenda memeriksaan bukti bukti tambahan yang diserahkan terdakwa TY kepada hakim dalam persidngan, kemarin.
2. Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031.
Teks foto: Persidangan Terdakwa TY |
Hakim Syaifudin Zuhri SH yang memimpin sidang melanjutkan dengan agenda memeriksaan bukti bukti tambahan yang diserahkan terdakwa TY kepada hakim dalam persidngan, kemarin.
Harapan terdakwa memberikan bukti bukti baru karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yanuar SH dalam tuntutannya menggunakan barang bukti yang semuanya foto copy dan diduga palsu. Maka TY selain memferifikasi juga mennambahkan sejumlah barang bukti yang dimaksut pada sidang kemarin untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, dan dibebaskan dari tuntutan hukum.
Adapun batrang bukti tambahan dari terdakwa TY itu antara lain;
1. Surat Pengunduran Diri Naoki Wada tertanggal 24 Maret 2018.
1. Surat Pengunduran Diri Naoki Wada tertanggal 24 Maret 2018.
2. Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031.
Dari data ini membuktikan bahwa saksi Naoki Wada memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah.
Karena telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 24 Maret 2018 dan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031 tanggal 21 September 2018 namun masih memberikan keterangan di BAP Pro Justicia pada tanggal 13 Desember 2018 dengan mengaku sebagai Direktur PT dan juga pada persidangan 25 April 2019.
Selanjutnya bukti bukti berupa; Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 6 Januari 2014 antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan PT. Resaltar Prima.
Surat Penunjukkan PT Resaltar Prima sebagai Distributor Eklusif oleh PT Matsuzawa Pelita Furniture tanggal 6 Januari 2014
Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 1 Mei 2012 antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan PT. Resaltar Tech Indonesia
Surat Penunjukkan PT Resaltar Tech Indonesia sebagai Distributor Eklusif oleh PT Matsuzawa Pelita Furniture tanggal 1 Mei 2012.
Membuktikan bahwa adanya perjanjian perdata antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan terdakwa.
Rekapitulasi Progress Proyek yang ditandatangani oleh Saksi Ariza Raenaldi dan Saksi Diana Ciputra yang menjelaskan banyaknya permasalahan pada barang - barang yang dikirim oleh Naoki Wada / PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia kepada Terdakwa.
Komunikasi email antara para Direksi dan Komisaris PT. MPFI yang sah dengan Terdakwa yang membuktikan tidak ada masalah perdata maupun pidana antar kedua belah pihak. Dan Naoki Wada sudah diberhentikan dari perusahaan.
Foto - foto pertemuan, rapat, baik di Indonesia maupun Jepang antara pemegang saham kedua perusahaan atas perbuatan oknum PT. MPFI yang melaporkan pidana.
Surat pernyataan yang dibuat oleh MPFI yang telah mencabut laporan polisi dan kuasa hukumnya sejak Juli 2018 namun tidak digubris oleh Penyidik maupun JPU.
Surat - surat permintaan pengajuan bukti maupun permintaan bap kepada penyidik polri namun Penyidik polri tidak pernah mau menerima maupun melihat dan memeriksa barang bukti maupun saksi yang diajukan.
TY berharap dengan menunjukkan bukti bukti asli tersebut, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil keputusan mengingat tidak adanya bukti asli dari pihak Naoki Wada/pelapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, TY didakwa dan dituntut hukuman selama dua tahun karema melakukan penggelapan yang merugikan PT Matsuzawa Pelita Furniture (PT. MPFI) sebesar Rp 1,2 milyar.
Sidang ditunda 2 minggu mendatang untuk hakim membacakan vonis.(SUR).
No comments:
Post a Comment