kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron, mantan Camat Gelang Hadisyam Hamsyah berhasil ditangkap Tim inteljen gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deliserdang, kemarin.
Terpidana Hadisyam buronan terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tahun Oktober 2008.
Hingga saat ini tim Tabur 311 Kejaksaan telah menangkap sebanyak 127 buronan. " Tiada tempat yang aman bagi buronan, memyerahlah, kata Kapuspenkum. (SUR)
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH. |
Terpidana Hadisyam buronan terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tahun Oktober 2008.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung , Dr Mukri SH.MH memgatakan , Hamzah ditangkap saat yang bersangkutan berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Dikatakan, terpidana ditangkap berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 yang menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim dalam putusannya mengatakan, mantan Camat Galang ini terbukti secara bersama-sama korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2008-April 2009, katanya.
Terpidana saat menjabat Camat Galang melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter yang berstatus tanah negara, namun dibuat seolah-olah milik seseorang, sehingga tanah itu mendapat pembayaran ganti rugi dari PT PLN.
Setelah penangkapan terpidana yang namanya sempat masuk dalam DPO, menegaskan saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Deli Serdang ke Rutan Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Hingga saat ini tim Tabur 311 Kejaksaan telah menangkap sebanyak 127 buronan. " Tiada tempat yang aman bagi buronan, memyerahlah, kata Kapuspenkum. (SUR)
No comments:
Post a Comment