kirimanpublik
Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal mantan Pangkostrad tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Teks foto: Sugeng Riyanta SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat (Jakpus) dalam waktu dekat segera menggelar persidangan kasus Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen dan Habil Marati terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal mantan Pangkostrad tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Berkas Kivlan Zen telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil Senin lalu", kata
Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta SH.MH kepada wartawan.
Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta SH.MH kepada wartawan.
Diaktakan Sugeng, setelah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu panggilan waktu sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditunjuk untuk memimpin sidang.
Ketika perkara ini baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sugeng Riyanta mengatakan, dirinya yang akan memimpin langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti bersama beberapa jaksa lainnya yang akan mendampingi, kurang lebih 12 orang jaksa. "Dan Saya sendiri yang akan menjadi Ketua Tim JPU untuk Kivlan Zen.
Sedangkan untuk Habil Marati telah ditunjuk 11 jaksa sebagai penuntut umum. Habil didakwa dalam kasus yang sama seperti halnya Kivlan Zen, kepemilikan sejata api ilegal.
Kedua terdakwa ini, Kivlan maupun Habil Marati berkasnya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejari Jakpus pada Kamis 22/8/2019 lalu dan dinyatakan P-21 atau tahap dua. Keduanya tetap ditahan.
Mereka disangka melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang mepemilikan senjata api ilegal. (SUR).
No comments:
Post a Comment