kirimanpublik
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa 'TY' kembali memperlihatkan bukti asli surat pengunduran diri saksi pelapor kepada majelis hakim pimpinan Saifudin Zuhri, SH, MH.
Tujuan TY menunjukkan bukti asli tersebut supaya majelis hakim tahu bahwa saksi pelapor tidak memiliki legalitas sebagai saksi pelapor dan agar surat dakwaan dan surat Tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), terhahap TY digugurkan.
Sebab JPU Muhammad Januar, SH telah menuntut TY dengan pidana 2 tahun penjara karena penggelapan uang Rp 1,2 M dalam bisnis PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (PT MPFI).
Bukti pertama diserahkan ke hakim surat pengunduran diri saksi pelapor, Naoki Wada tertanggal 24 Maret 2018.
Bukti kedua Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031.
Bukti bukti ini membuktikan bahwa:
Saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sebab dia telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 24 Maret 2018 dan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031 tanggal 21 September 2018 namun masih memberikan keterangan di BAP Pro Justicia pada tanggal 13 Desember 2018 dengan mengaku sebagai Direktur PT MPFI dan juga memberi leterangan pada persidangan 25 April 2019.
Bukti lain yang diserahkan TY adalah dokumen Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 6 Januari 2014 antara PT MPFI dengan PT Resaltar Prima
Surat Penunjukkan PT Resaltar Prima sebagai Distributor Eklusif oleh PT MPFI tanggal 6 Januari 2014. Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 1 Mei 2012 antara PT MPFI dengan PT Resaltar Tech Indonesia.
Surat penunjukkan PT Resaltar Tech Indonesia sebagai Distributor Eklusif oleh PT MPFI tanggal 1 Mei 2012
Surat/dokumen tersebut membuktikan bahwa adanya perjanjian perdata antara PT MPFI dengan terdakwa.
Bukti Rekapitulasi Progress Proyek yang ditandatangani oleh saksi Ariza Raenaldi dan saksi Diana Ciputra yang menjelaskan banyaknya permasalahan pada barang - barang yang dikirim oleh Naoki Wada / PT MPFI kepada Terdakwa.
Komunikasi email antara para Direksi dan Komisaris PT MPFI yang sah dengan Terdakwa yang membuktikan tidak ada masalah perdata maupun pidana antar kedua belah pihak. Dan Naoki Wada sudah diberhentikan dari perusahaan.
Surat pernyataan yang dibuat oleh MPFI yang telah mencabut laporan polisi dan kuasa hukumnya sejak Juli 2018 namun tidak digubris oleh Penyidik maupun JPU.
Surat - surat permintaan pengajuan bukti maupun permintaan BAP kepada penyidik polri namun Penyidik polri tidak pernah mau menerima maupun melihat dan memeriksa barang bukti maupun saksi yang diajukan.
Terdakwa berharap dengan menunjukkan bukti - bukti asli tersebut, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil keputusan mengingat tidak adanya bukti asli dari pihak Naoki Wada/pelapor, kata penasihat hukum TY pengacara Harry Syahputra, SH, MKn, CLA dan Rachmat, SH, di luar persidangan, kemarin.
Hakim ketua menunda sidang hingga 2 Oktober 2019, untuk sidang pembacaan vonis perkara TY. (dm)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa 'TY' kembali memperlihatkan bukti asli surat pengunduran diri saksi pelapor kepada majelis hakim pimpinan Saifudin Zuhri, SH, MH.
Tujuan TY menunjukkan bukti asli tersebut supaya majelis hakim tahu bahwa saksi pelapor tidak memiliki legalitas sebagai saksi pelapor dan agar surat dakwaan dan surat Tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), terhahap TY digugurkan.
Sebab JPU Muhammad Januar, SH telah menuntut TY dengan pidana 2 tahun penjara karena penggelapan uang Rp 1,2 M dalam bisnis PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (PT MPFI).
Bukti pertama diserahkan ke hakim surat pengunduran diri saksi pelapor, Naoki Wada tertanggal 24 Maret 2018.
Bukti kedua Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031.
Bukti bukti ini membuktikan bahwa:
Saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sebab dia telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 24 Maret 2018 dan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Nomor AHU-AH.01.03-0245031 tanggal 21 September 2018 namun masih memberikan keterangan di BAP Pro Justicia pada tanggal 13 Desember 2018 dengan mengaku sebagai Direktur PT MPFI dan juga memberi leterangan pada persidangan 25 April 2019.
Bukti lain yang diserahkan TY adalah dokumen Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 6 Januari 2014 antara PT MPFI dengan PT Resaltar Prima
Surat Penunjukkan PT Resaltar Prima sebagai Distributor Eklusif oleh PT MPFI tanggal 6 Januari 2014. Perjanjian Distributor Ekslusif pada tanggal 1 Mei 2012 antara PT MPFI dengan PT Resaltar Tech Indonesia.
Surat penunjukkan PT Resaltar Tech Indonesia sebagai Distributor Eklusif oleh PT MPFI tanggal 1 Mei 2012
Surat/dokumen tersebut membuktikan bahwa adanya perjanjian perdata antara PT MPFI dengan terdakwa.
Bukti Rekapitulasi Progress Proyek yang ditandatangani oleh saksi Ariza Raenaldi dan saksi Diana Ciputra yang menjelaskan banyaknya permasalahan pada barang - barang yang dikirim oleh Naoki Wada / PT MPFI kepada Terdakwa.
Komunikasi email antara para Direksi dan Komisaris PT MPFI yang sah dengan Terdakwa yang membuktikan tidak ada masalah perdata maupun pidana antar kedua belah pihak. Dan Naoki Wada sudah diberhentikan dari perusahaan.
Surat pernyataan yang dibuat oleh MPFI yang telah mencabut laporan polisi dan kuasa hukumnya sejak Juli 2018 namun tidak digubris oleh Penyidik maupun JPU.
Surat - surat permintaan pengajuan bukti maupun permintaan BAP kepada penyidik polri namun Penyidik polri tidak pernah mau menerima maupun melihat dan memeriksa barang bukti maupun saksi yang diajukan.
Terdakwa berharap dengan menunjukkan bukti - bukti asli tersebut, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil keputusan mengingat tidak adanya bukti asli dari pihak Naoki Wada/pelapor, kata penasihat hukum TY pengacara Harry Syahputra, SH, MKn, CLA dan Rachmat, SH, di luar persidangan, kemarin.
Hakim ketua menunda sidang hingga 2 Oktober 2019, untuk sidang pembacaan vonis perkara TY. (dm)
No comments:
Post a Comment