kirimanpublik
Jaksa Wawan Yunarwanto dihadapan majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Romy telah menerima suap sebesar Rp 325 juta yang berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Teks foto: Terdakwa Romahurmuziy alias Romy. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidangkan perkara suap dengan terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) Patai Perasatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di pengadilan Tipikor Jakarta, 11 September 2019.
Jaksa Wawan Yunarwanto dihadapan majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Romy telah menerima suap sebesar Rp 325 juta yang berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Romy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Ketum PPP bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa, uang suap tersebut dilakukan dalam dua tahap ada dua tahap. Pertama pada 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya. Dan penerimaan yang kedua satu bulan kemudian yaitu pada 6 Februari 2019 sebanyak Rp250 juta.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris Hasanudin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris dinyatakan lolos administrasi," ungkapnya.
Tambah Jaksa, uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris menduduki jabatan di Kemenag. Padahal dia tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Perbuatan terdakwa Romy ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan eksepsi/tangkisan terhadap dakwaan Jaksa.( SUR).
No comments:
Post a Comment