Mantan Ketum PPP Yang Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Mantan Ketum PPP Yang Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wednesday 11 September 2019, 11.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:48Z
kirimanpublik

Teks foto: Terdakwa  Romahurmuziy alias Romy.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidangkan perkara suap dengan terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) Patai Perasatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di pengadilan Tipikor Jakarta, 11 September 2019.

Jaksa Wawan Yunarwanto dihadapan majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Romy telah  menerima suap sebesar Rp 325 juta yang  berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Romy  selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Ketum PPP bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.
Dikatakan lebih lanjut oleh  Jaksa, uang suap tersebut dilakukan dalam dua tahap ada dua tahap. Pertama  pada 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya. Dan penerimaan yang kedua  satu bulan kemudian yaitu  pada 6 Februari 2019 sebanyak Rp250 juta.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris Hasanudin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris dinyatakan lolos administrasi," ungkapnya.
Tambah Jaksa, uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris menduduki jabatan di Kemenag. Padahal dia tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Perbuatan terdakwa Romy ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan eksepsi/tangkisan terhadap dakwaan Jaksa.( SUR).


Komentar

Tampilkan

  • Mantan Ketum PPP Yang Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer