kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat CIMB terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT. Danareksa Sekuritas Kepada Debitur PT. Aditya Tirta Renata, kemarin.
Adapun dua orang samsi tersebut antara lain Yoga Nugraha, SE.,MBM Managing Director CIMB Securities, dan Ira Febrasari Staf CIMB Securities. Mereka diperiksa terkait dengan pembelian saham SIAP di bursa efek dalam jangka harian (intraday).
Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH |
Adapun dua orang samsi tersebut antara lain Yoga Nugraha, SE.,MBM Managing Director CIMB Securities, dan Ira Febrasari Staf CIMB Securities. Mereka diperiksa terkait dengan pembelian saham SIAP di bursa efek dalam jangka harian (intraday).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada tanggal 3 Juni 2015, PT. Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT. Aditya Tirta Renata sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pemberian fasilitas pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp. 231/ lembar).
Juga ditambah jaminan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m². Sejak bulan Oktober 2015 pihak PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa Sekuritas (macet).
Sesuai perjanjian, apabila PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT. Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP namun, saham SIAP tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada tanggal 6 November 2015.
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, ujar Kapuspenkum. (SUR).
No comments:
Post a Comment