kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikirimi Surat Pemberitahun Dimulainya
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL, pelapor. |
Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya (PMJ) atas nama tersangka seorang pengacra yang berinitial IMT.
Surat SPDP yang bernomor: B/4650/IX/RES.1.18.2019/Ditrekimum tanggal 6 September 2019 tersebut merupakan pemberitahuan bahwa pihak PMJ sejak 6 September 2019 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dengan tersangka IMT. SPDP terhadap IMT tersebut bernomor: SP.Sidik/4077/IX/2019/Direskrimum.
>
> Dalam hal ini IMT disangka melanggar pasal 317 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. Dan peristiwa ini terjadi tanggal 12 Oktober 2017 di Jakarta Selatan dengan pelapor Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL
>
> Dalam hal ini IMT disangka melanggar pasal 317 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. Dan peristiwa ini terjadi tanggal 12 Oktober 2017 di Jakarta Selatan dengan pelapor Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL
Sementara itu, Hartono mengaku baru tahu kalau penyidikan Laporan Polisi yang dilakukan sekitar dua tahun lalau terhadap IMT sedah memasuki tahap penyidikan setelah menerima surat SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, katanya, Jumat kemarin kepada wartawan, di kantornya.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik hingga IMT dilaporkan kepolisi karena IMT mengirim surat kepada Kompolnas dengqn No: 092/LRT-TNP/VIII/17 tanggal 22 Agustus 2017 isinya tentang permohonan transparansi penanganan perkara pidana. Dan suratnya itu telah mendapatkan respon yang baik dari instansi tersebut, karena Kompolnas telah menyurati Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2017.
Surat ke Kompolnas itu pada intinya IMT menyatakan kecewa lantaran surat suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, ibarat siang dan malam dengan surat ke Kompolnas.
Menurut IMT, surat-suratnya tersebut malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya No: S.Tap /430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi No: LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai terlapor.
Menanggapi surat tersebut Iming mengatakan, dengan diterbitkannya SP-3 itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik diasumsikan enggan/anti dikritik kinerjanya. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkannya.
“Saya menduga, SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik Polda Metro Jaya adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah, mengingat selama ini banyak diskresi-diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah.” kata IMT, akibatnya Hartono melaporkan IMT ke PMJ.
Terhasap hal tersebut Hartono menyesalkan perkataan tindakan IMT tersebut, karena seharusnya tidak usah berkata begitu, karena dia belum tentutu bisa membuktikanm
Tapi akibatnya, kasusnya disidik setelah penyidik menghadirkan ahli bahasa Dr. Ari Andiasaisa, SE, dari Kemendikbud, sebab ahli mengatakan, bahasa dalam surat IMT ke Kompolnas bermakna fitnah dan pencemaran nama baik.
" Menurut saya, IMT enggak benar, kitakan advokat/penegak hukum, kok dituduh begitu. Yang penting Polisi jangan diam karena ini menyangkut polisi bukan saya saja. Apakah benar selama ini polisi menerima setoran, silakan buktikan di pengadilan", kata Hartono. (SUR).
No comments:
Post a Comment