Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Terkait Tersangka Pengacara IMT

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Terkait Tersangka Pengacara IMT

Sunday 15 September 2019, 15.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:43Z
kirimanpublik
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL, pelapor.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikirimi   Surat Pemberitahun Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya (PMJ) atas nama tersangka seorang pengacra yang berinitial IMT.

Surat  SPDP yang bernomor: B/4650/IX/RES.1.18.2019/Ditrekimum tanggal 6 September 2019 tersebut merupakan pemberitahuan bahwa pihak PMJ sejak 6 September 2019 telah melakukan  penyidikan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dengan tersangka IMT. SPDP  terhadap IMT tersebut bernomor: SP.Sidik/4077/IX/2019/Direskrimum.
>
> Dalam hal ini  IMT disangka melanggar pasal 317 KUHP, pasal 310  KUHP dan pasal 311 KUHP. Dan peristiwa ini  terjadi tanggal  12 Oktober 2017 di Jakarta Selatan dengan pelapor Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL

Sementara itu, Hartono mengaku baru tahu kalau penyidikan Laporan Polisi yang dilakukan sekitar dua tahun lalau  terhadap IMT sedah memasuki tahap  penyidikan  setelah menerima surat SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, katanya,  Jumat kemarin kepada wartawan,  di kantornya.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik hingga  IMT dilaporkan kepolisi karena  IMT mengirim surat kepada Kompolnas dengqn  No: 092/LRT-TNP/VIII/17 tanggal 22 Agustus 2017  isinya tentang permohonan transparansi penanganan perkara pidana. Dan suratnya itu telah mendapatkan respon yang baik dari instansi tersebut, karena Kompolnas telah menyurati Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2017.

Surat ke Kompolnas itu pada intinya IMT menyatakan kecewa lantaran surat suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, ibarat siang dan malam dengan surat ke Kompolnas.

Menurut IMT,  surat-suratnya tersebut malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya No: S.Tap /430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi No: LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai terlapor.

Menanggapi surat tersebut Iming mengatakan, dengan diterbitkannya SP-3 itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik diasumsikan enggan/anti dikritik kinerjanya. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkannya.

“Saya menduga, SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik Polda Metro Jaya adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah, mengingat selama ini banyak diskresi-diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah.” kata IMT, akibatnya Hartono  melaporkan IMT ke PMJ.

Terhasap hal tersebut  Hartono  menyesalkan perkataan tindakan  IMT tersebut, karena  seharusnya tidak usah  berkata begitu, karena dia belum tentutu bisa membuktikanm

Tapi akibatnya,  kasusnya disidik setelah penyidik menghadirkan ahli bahasa Dr. Ari Andiasaisa, SE, dari Kemendikbud, sebab ahli mengatakan, bahasa dalam surat IMT ke Kompolnas bermakna fitnah dan pencemaran nama baik.

"  Menurut saya,  IMT  enggak benar,  kitakan  advokat/penegak hukum,  kok  dituduh begitu. Yang penting  Polisi jangan diam karena ini menyangkut polisi bukan saya saja. Apakah benar selama ini polisi menerima setoran, silakan  buktikan di pengadilan",  kata Hartono. (SUR).



Komentar

Tampilkan

  • Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Terkait Tersangka Pengacara IMT
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer