kirimanpublik
Akan tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan karena naskah putusan belum siap. " Rencanya menurut agenda sidang hari ini akan menbacakan putusan hakim terhadap terdakwa. Akan tetapi karana naskah putusan belum siap, persidangan kami tunda lagi sampai dua minggu mendatang, kami mihon maaf," kata majelis hakim, Rabu 11 September 2019.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2018 di gedung Intiland Tower jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Teks foto: Persidangan terdakwa TY. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hari ini menurut agenda merupakan waktu untuk majelis hakim Saifudin Zuhri SH membacakan putusan/vonis bagi terdakwa TY yang oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) M Yanuar SH didakwa melakukan pelanggaran pasa 372 KUHP dan dituntut selama 2 tahun penjara.
Akan tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan karena naskah putusan belum siap. " Rencanya menurut agenda sidang hari ini akan menbacakan putusan hakim terhadap terdakwa. Akan tetapi karana naskah putusan belum siap, persidangan kami tunda lagi sampai dua minggu mendatang, kami mihon maaf," kata majelis hakim, Rabu 11 September 2019.
Sebelum majelis hakim mengetuk palu untuk menunda sidang, terdakwa meminta waktu/kesempatan untuk klarifikasi barang bukti (BB), karena yang selama ini digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan oleh JPU , semuanya foto copy, bahkan ada yang palsu, kata terdakwa TY.
" Barang Bukti bagaimana yang akan cocokan. Berupa apa dan jumlahnya berapa," tanyaajelis hakim.
" Barang bukti yang akan kami cocokan berupa surat surat asli sebanya 35 lembar, yang antara lain surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan swbagainya", kata terdakwa TY.
Setelah sidang disekors, dan hakim ketua berembug dengan anggotanya, maka kehendak terdakwa dikabulkan. Dan pada saat sekors tersebut, waktu digunakan untuk memeriksa BB surat surat yang dibawa terdakwa hingga selesai. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 18 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan BB.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa TY disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa M Yanuar didakwa melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dan merugikan korban lebih kurang Rp 1,2 milyar.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2018 di gedung Intiland Tower jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Selantutnya terdakwa oleh JPU dituntut selama dua tahun penjara karena yang terbukti melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP. (SUR).
No comments:
Post a Comment