kirimanpublik
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pakar hukum Prof Dr Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal OC Kaligis membuat surat terbuka yang dikirimkan kepad Presiden RI Joko Widodo/Jokowi dan Wapres Dr Yusuf Kalla tentang tindakan yang tidak terpuji Komisioner/Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Suat terbuka tertanggal 14 September 2019 dan diterima oleh BERITA-INE.COM di pengadilan Negeri Jakarta Pusat 17 September 2019 itu, OC Kaligis yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bermaksut memberikan masukan kepada Presiden Jokowi tentang tindakan Pimpinan KPK Saut SitumoraHPng.
Secara Horisontal: harus menegakkan keadilan berdasarkqn azas oradugq tidak bersalah.
Sebabnya? Karena KPK harus menghukum, bukan mengadili secara adil. Dan dapat dimengerti kalau RUU KPK baru mengatur mengenai dapatnya diterbitkan SP-3.
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH dengan buku karangannya. |
Suat terbuka tertanggal 14 September 2019 dan diterima oleh BERITA-INE.COM di pengadilan Negeri Jakarta Pusat 17 September 2019 itu, OC Kaligis yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bermaksut memberikan masukan kepada Presiden Jokowi tentang tindakan Pimpinan KPK Saut SitumoraHPng.
Ddikatakan praktisi hukum tersebut dalam suratnya, pembentukan Undang Undang (UU) KPK No. 30/2012 yang sifatnya ad hoc, untuk lebih meningkatkan pemberantasan korupsi,membantu penyidik pilisi dan kejaksaan yang menjadi visu utama para peminpin diera reformasi.
Dasar UU tersebut menjadi landasab berpijaknya adalah Pancasila dan UUD 1945. Pancasila , secara Vertikal: berarti setiap penegak hukum diawasi oleh oleh Tuhan Yang Maha Adil dalam tindak tanduknya. Hanya iblis yang melawan pengawasan Tuhan, karenanya wajid ditempatkan dineraka.
Secara Horisontal: harus menegakkan keadilan berdasarkqn azas oradugq tidak bersalah.
OC Kaligis menyebutkan, tugas pemberantasan korupsi oleh KPK melenceng dari tujuan semula, dalam operasi tangkap tangan yang diutamakan bukan perkara korupsinya, tetapi kasus yang bersifat pribadi.
Misalnya, hubungan gelap pelaku dengan gadis gadis teman selingkuhannya.
Dasar konstitusi: Pasal 1 (3) UU Dasar: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter.
Sumpah Presiden sesuai Pasal 9 UUD, taat kepada hukum, Presiden harus diawasi.
RUU KPK yang baru, dengan salah satu ketentuannya, Dewan Pengawas, ditentang mati matian oleh KPK dengan gerakan gerakan liar yang dilakukan Saut Situmarang , antara lain dengan menutup dengan kain hitam logo gedung KPK, bangunan itu bukan milik Saut Situmirang atau nenek moyangnya.
Abuse of Power Oleh KPK.
Tugas KPK untuk menjaring perkara korupsi bernilai satu milyar rupiah keatas. Korupsi anggaota DPRD kota Malang dengan jumlah Rp 10-20 juta di operasi tangkap tangan (OTT).
Banyak jumlah suap dibawah Rp 50 juta dijaring korupsi oleh KPK. Pemeriksan dipengadilan dengan bukti/fakta hukum yang membebaskan terdakwa tidak pernah dipertimbangkan dalam tuntutan jakasa KPK .
Sebabnya? Karena KPK harus menghukum, bukan mengadili secara adil. Dan dapat dimengerti kalau RUU KPK baru mengatur mengenai dapatnya diterbitkan SP-3.
Dewan Pengawas Wajib.
Karena KPK seenaknya menyadap setiap orang tanpa diketahui, kapan penyadapan itu harus dimulai.
Ketika Presiden dalam sistem Presidentiil, hendak membentuk kabinetnya, KPK protes melalui raport merah calon menteri yang berhasil disadap KPK, tidak dalam rangka penyelidikan/pentidikan. Jelas ini merupakan perbuatan pidana, termasuk kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam bab XXVIII KUHP.
Temuan Pansus DPR terhadap penyelewengan penyelewengan korupsi KPK hasil audit BPK, laporan Antasari mengenai korupsi di KPK, adalah bukti bahwa KPK wajib diawasi. Itu sebabnya ketika saksi diperiksa, saksi yang menurut pasal 1781/1792 herhak dapat pendampingan penasehat hukum, hak tersebut dilarang oleh KPK berdasarkan SOP KPK yang melanggar hukum.
Mengapa? Supaya KPK bebas mengintimindasi para saksi, menjerat saksi dengan pertanyaan pertanyaan menjerat untuk kepentingan pemeriksaannya sehingga perkara yang tidak cukup buktinya dapat dimajukan kepengadilan.
Tebang Pilih
Yang mesti diadili dalam kasus pidana /korupsi adalah komisioner Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto.
Novel Baswedan, terdakwa penganiayaan jo pembunuhan, yang sekarang dielu elukan sebagai pahlawan dengan biaya pengobatan APBN milyaran rupiah. Perkara mereka semua sudah P-21 termasuk perkara korupsi Prof Denny Indrayana.
Kalau KPK bukan tebang pilih, benar benar mau menegakan hukum sesuai sumpah pelantikannya didepan Ptesiden, seharusnya mereka berjuang agar mereka diaduli, bukan sebaliknya, membiarkan mereka dan membully Komisioner Firli Buhari yang secara aklamasi terpilih sebagai Komisioner KPK .
Apa lagi yang diangkat kepermukaan oleh Saut Situmorang adalah perkara kode etik, bukan dugaan/sangkaan perkara pidana. Saut Situmorang sendiri pernah mendapatkan hukuman pelanggaran kode etik. Kenapa mau menjadi Komisiiner KPK.
KPK Takut Diawasi.
Mengapa? Karena dalam tubuh KPK banyak terjadi kejahatan Jabatan. Banyak temuan korupsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Banyak dilakukan sadapan ilegal. Apa lagi kalau sadapan itu diperdengarkan dipersidangan, ternyata sadapan itu tidak diperdengarkan seutuhnya. Sadapat telah diedit. Bisa jadi karena tidak ada lembaga pengawas pengadapan.
Terjadi juga tebang pilih, misalnya, dalam kasus Bank Century. Banyak penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan tanpa bukti yang cukup, apa lagi yang bersangkutan menjadi target KPK.
Dalam hal ini OC Kaligis mengajukan permohonan.
Demi Equality before the low, katanya, persamaan didepan hukum, saya mohon kepada Presiden, Adili Novel Baswedan sesuai putusan pengadilan Bengkulu. Adili Abraham Samd, Bambang Widjojanto, Prof Denny Indrayana dan bongkar kejahara kejahatan KPK hasil Pansus DPR-RI /Komisi III terhadap KPK.
" Mereka semua memproklamirkan diri sebagai lembaga Independen tetapi dilain pihak selalu minta perlindungan Presiden semata untuk kepentingan KPK agar tetap menjadi lembaga otoriter. Doa saya, semoga Bapak Presiden tidak mau diperalat oleh KPK hanya untuk kepentingan KPK yang berseberangan dengan Bapak dalam banyak hal", harap OC Kaligis.
Diakhir suratnya OC Kaligis menyebut, bahwa suat terbuka ini dibuat sebagai masukan positip, bukan dengan meggerakkan manusia jalanan. " Bila tidak setuju, mari kita bertarung di Magkama Konstitusi (MK). Bukan dengan kain hitam menutupi logo KPK di gedung KPK. Atau menyatakan mengundurkan diri dengan memilih tenggang waktu berlakunya baru tanggal 16-9-2019. Kalau kosisten, mengapa tidak pada hari diproklamirkannya pernyataan penguduran diri tersebut oleh Komisioner KPK, saudara Saut Situmorang", kata OC Kaligis lagi.
Bersama surat ini OC Kaligis mengirimkan buku tulisannya yang berjudul " KPK bukan malaikat". Buku ini mengungkap secara jelas praktek praktek kotor yang terjadi dalam tubuh KPK, tuturnya. (SUR).
No comments:
Post a Comment