Pengacara Ir Tonin Tachta Singarimbun SH : Kami Akan Eksepsi, Karena Dakwaan Berbeda Dengan Berita Yang Beredar.

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Pengacara Ir Tonin Tachta Singarimbun SH : Kami Akan Eksepsi, Karena Dakwaan Berbeda Dengan Berita Yang Beredar.

Wednesday 11 September 2019, 11.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:50Z
kirimanpublik
Teks foto: Terdakwa Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan perdana kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa mantan Pangkostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen digelar di Pengadilan Pegeri Jakarta Pusat dengan agenda penbacaanan  dakwaan oleh Jaksa,  10 September 2019.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Haryono SH,  pengacara terdakwa Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, usai sidang mengatakan,  dalam sidang yang akan datang kami  akan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) karana tidak sesuai dengan berita  yang beredar  dimasyarakat.

" Ini perkara berat, jadi kami akan membuat eksepsi karena, isi  dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang berbeda dengan berita yang beredar di masyarakat.
 Misalnya, berita dimasyarakat terdakwa diberitakan,  terdakwa beli senjata akan digunakan untuk membunuh, tapi nyatanya tidak ada menyebut pembunuhan dalam dakwaan, untuk itu kami akan eksepsi pada sidang mendatang",  kata Ir Tonin
Jaksa Fahtoni dalam dakwaan mengatakan Kivlan disebut memiliki 4 senjata api dan 117 peluru tajam.

Dan terdakwa Kivkan merupkan orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam atas bantuan Kivlan berkat bantuan Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula pada 1 Oktober 2018 lalu saat Kivlan bertemu dengan Helmi Kurniawan alias Iwan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Kivlan meminta Iwan mencarikan senjata api ilegal dan berjanji akan mengganti dengan uang.

Di kesempatan yang sama, Iwan mengenalkan Tajudin kepada Kivlan.
Kemudian, Iwan bertemu dengan Asmaizulfi alias Vivi di Kantor Cawang Kencana, Jakarta, Lantai 9. Saat itu, Vivi menawarkan satu pucuk senjata api jenis Taurus kepada Iwan dengan harga Rp50 juta.

Senjata tersebut tidak dilengkapi surat resmi dari pejabat berwenang. Kemudian, Iwan setuju.

Transaksi lalu berlanjut di daerah Curug Pekansari, Cibinong, Bogor pada 13 Oktober 2018. Vivi menemui Iwan sambil membawa senjata api jenis Taurus. Iwan lalu menebusnya dengan uang Rp50 juta secara tunai.

Tak lama kemudian, Iwan melaporkan transaksi yang baru saja dilakukan kepada Kivlan Zen melalui sambungan telepon. Kivlan meminta agar senjata api itu disimpan dan akan diguanakan pada saat yang dibutuhkan.

Pada 9 Februari 2019, Kivlan bertemu dengan Iwan dan Tajudin di sebuah rumah makan di Kelapa Gading. Kivlan memberikan uang SGD15 ribu yang berasal dari Habil Marati.

Iwan lalu menukarkan uang tersebut ke money changer dengan jumlah Rp151.500.000. Uang tersebut kemudian diberikan kembali kepada Kivlan.

Akan tetapi, Kivlan hanya mau menerima Rp6,5 juta saja. Sisanya, yakni Rp145 juta, diberikan kepada Iwan untuk mengganti pembelian senjata api jenis Taurus.

Kivlan juga memerintahkan agar Iwan untuk mencari senjata api laras panjang dengan kaliber besar dengan uang tersebut.
Iwan, yang memegang uang dari Kivlan, kemudian memberikan Rp25 juta kepada Tajudin.

Iwan memerintahkan Tajudin untuk memantau pergerakan Menkopolhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan Zen) kepada Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," katanya dalam  dakwaan, dan seterusnya
Dalam hal ini JPU mejerat Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (SUR).


Komentar

Tampilkan

  • Pengacara Ir Tonin Tachta Singarimbun SH : Kami Akan Eksepsi, Karena Dakwaan Berbeda Dengan Berita Yang Beredar.
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer