Kejari Jakpus Eksekusi Rampasan Barang Negara Dan Uang Tunai

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Kejari Jakpus Eksekusi Rampasan Barang Negara Dan Uang Tunai

Tuesday 17 September 2019, 17.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:06:59Z
kirimanpublik

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Barang rampasan Negara senilai Rp 46. 212.842.853 dan uang tunai sebesar Rp 800 juta diserahkan  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), kepada Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.

Penyerahan barang rampasan dan uang tunai itu dilakukan Kejari Jakpus di Jakarta, Selasa (17/9), tutur Kasie Pidsus Kejari Jakpus Istu Catur Widi Susilo, SH ,MH kepada wartawan.

Menurutnya, Kejari Jakpus bertindak sebagai eksekutor terkait uang rampasan milik Dapen Pertamina sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

"Kejari Jakpus selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas nama terdakwa Muhammad Helmi Kamal Lubis." tambah Istu.

Pada putusan Mahkamah Agung  tersebut, Helmi yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Tapi di tingkat kasasi denda berubah menjadi Rp 250 Juta. Selain itu Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar Rp 46.212.842.853,- serta beberapa barang rampasan yang diserahkan antara lain berupa mobil, tanah dan perkantoran level 12 A.6 seluas 250 M² yang terletak di menara Sentrajaya Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Barang-barang tersebut dinilai cukup signifikan dan diharapkan mampu menutup kerugian yang dialami Dapen Pertamina" tambah Istu.

Istu menambahkan bahwa, dari hasil rampasan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dapen Pertamina untuk dilakukan perhitungan apakah barang-barang dan uang itu mampu menutupi kerugian yang di derita.

"Barang-barang rampasan tersebut diharapkan mampu menutup kerugian Dapen Pertamina dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan perhitungan apakah barang tersebut telah memenuhi jumlah uang penganti yang dibebankan kepada terpidana," paparnya.

Bilamana belum memenuhi, lanjut Istu, Dapen Pertamina dapat mengajukan kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya.

Lengkapnya perkara ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, dan menghukum uang pengganti sebesar Rp 612 miliar. "Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang."

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada  M. Helmi Kamal Lubis 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53,41 miliar pada 29 Januari 2019.


Hakim Tipikor menyatakan Helmi Kamal Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Hukuman Helmi dinaikan Mahkamah Agung menjadi 8 tahun penjara. Majelis Kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief dalam putusannnya menyatakan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

"Dalam acara tersebut Kejari Jakpus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 800 Juta dan diharapkan penyerahan ini mampu memulihkan jumlah kerugian negara yang diderita Dapen dalam perkara ini," tutup Istu.

Proses penyerahan barang rampasan ini berlangsung lancar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH dan perwakilan kuasa hukum Dapen Pertamina, Dr. Dewi Djalal, SH ,MH. (dm)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Jakpus Eksekusi Rampasan Barang Negara Dan Uang Tunai
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer