kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah kasus pidananya mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan harta rampasan milik terpidana M Helmi Kemal Lubis kepada Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina Selasa, 17 Semptember 2019.
Jumlah harta yang dirampas dari M Helmi Kemal Lubis sebesar Rp46,2 miliar berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, tanah, mobil dan rumah di kawasan Menteng,Jakarta Pusat.
Teks foto: Saat barang rampasan itu diserahkan |
Jumlah harta yang dirampas dari M Helmi Kemal Lubis sebesar Rp46,2 miliar berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, tanah, mobil dan rumah di kawasan Menteng,Jakarta Pusat.
M Helmi Kemal Lubis merupakan terpidana yang oleh Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan timdak pidana korupsi Dana Pensiun PT Pertamina hingga negara dirugikan sebesar Rp 612 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta dalam sambutannya mengatakan bahwa aset terpidana M Helmi Kemal Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dana pensiun (dapen) PT Pertamina.
"Jadi setelah diserahkan aset, tidak serta merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas melalui tim appersial.
Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta.
Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta.
Kasus ini bermula saat M Helmi Kemal Lubis berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi kala itu menggunakan uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
Belakangan, pat gulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili dan di hukum ditingkat kasasi.
Belakangan, pat gulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili dan di hukum ditingkat kasasi.
" MaA dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis.
Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang dilelang untuk menutupi kerugian negera tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Majelis meyakini M Helmi Kemal Lubis telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward masih ditingkat banding yang hingga kini masih dalam proses. (SUR).
No comments:
Post a Comment