kirimanpublik
ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ
Setelah saya sering melakukan diskusi dg beberapa teman yg anti terhadap kegiatan amaliah TAHLILAN, ternyata titik perbedaan atau perselisihannya berawal dari minimnya kemampuan mereka dlm memahami perbedaan antara TAHLILAN, MA'TAMdan NIYAAHAH,
Mayoritas dari mereka masih sering mencampur adukkan bahkan menganggap kalau semua itulah yg disebut dg TAHLILAN.
Padahal dari ke tiga istilah tsb sangat berbeda jauh pengertiannya antara yg satu dengan lainnya.
Demi untuk meminimalisir kesalah fahaman dalam memaknai atau memahami beberapa istilah tsb, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk menjabarkannya secara ringkas maksud serta makna dari ke tiga istilah tsb.
TAHLILAN
========
TAHLILAN adalah nama dari suatu kegiatan yg berisi bacaan ayat ayat Al-Qur'an, bacaan Dzikir LAA ILAAHA ILLALLOH, bacaan Istighfar, bacaan Tasbih, bacaan Sholawat dan doa yg dilakukan baik secara berjama'ah ataupun sendiri sendiri, baik ketika ada seorang muslim yg meninggal dunia ataupun tidak .
Yg dibaca ketika TAHLILAN di antaranya:
- Membaca Surat Al-Fatihah
- Membaca Surat Yasin.
- Membaca Surat Al-Ikhlash.
- Membaca Surat Al-Falaq
- Membaca Surat An-Naas
- Membaca Surat Al-Baqarah ayat 1 sampai 5
- Membaca Surat Al-Baqarah ayat 163
- Membaca Surat Al-Baqarah ayat 255 (Ayat Kursi)
- Membaca Surat Al-Baqarah ayat 284 sampai akhir Surat.
- Membaca Istighfar : أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ
- Membaca Tahlil : لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ
- Membaca Takbir : اَللهُ أَكْبَرُ
- Membaca Tasbih : سُبْحَانَ اللهِ
- Membaca Tahmid : الْحَمْدُ للهِ
- Membaca shalawat Nabi.
- Membaca Asma'ul Husna.
- Membaca do'a.
.
Imam an-Nawawi rahimahullah :
فرع : لا كراهة في قراءة الجماعة مجتمعين بل هي مستحبة
"Sebuah cabang : tidak dihukumi makruh pada pembacaan Qur’an secara berkumpul (berhimpun) bahkan itu mustahabbah (sunnah)”
(Al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab lil-Imam an-Nawawi )
.
Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :
لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ، إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ
“Tidaklah sebuah qaum (perkumpulan) duduk berdzikir kepada Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, mereka diliputi oleh rahmat serta turun atas mereka ketetapan hati”
.
Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :
ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻰ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ))
Barang siapa menolong mayyit dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir, maka Alloh memastikan surga baginya.”
(HR. ad-Darimy dan Nasa’I dari Ibnu Abbas)
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺗﺼﺪﻗﻮﺍﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺮﺑﺔ ماﺀﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺒﺄﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻓﺎﺩﻋﻮ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺍﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺪﻛﻢ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ
Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air seteguk. Jika kalian tak mampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika kalian tidak mengerti Al-Qur’an, berdo’alah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh, ﺗﻌﺎﻟﻰ الله telah berjanji akan mengabulkan do’a kalian.”
(Tankihul Qoul hlm:28)
.
NIYAAHAH:
=========
Menurut Imam Nawawi adalah :
"واعلم أن النياحة : رفع الصوت بالندب، والندب: تعديد النادبة بصوتها محاسن الميت، وقيل: هو البكاء عليه مع تعديد محاسنه. قال أصحابنا: ويحرم رفع الصوت بإفراط في البكاء. وأما البكاء على الميت من غير ندب ولا نياحة فليس بحرام
“Ketahuilah, sesungguhnya niyahah adalah menyaringkan suara dengan an-nadb, adapun an-Nadb sendiri adalah mengulang-ngulang meratapi dengan suara (atau menyebut berulang-ulang) tentang kebaikan mayyit. qiil (ulama juga ada yang mengatakan) bahwa niyahah adalah menangisi mayyit disertai menyebut-menyebut kebaikan mayyit”. Ashhab kami (ulama syafi’iyah kami) mengatakan : “haram menyaringkan suara dengan berlebih-lebihan dalam menangis”. Adapun menangisi mayyit tanpa menyebut-menyebut dan tanpa meratapinya maka itu tidak haram”
(Al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [147)
.
Imam al-‘Imraniy didalam al-Bayan mengatakan :.
ويحرم النوح على الميت، وشق الجيوب، ونشر الشعور، وخمش الوجوه
“Dan haram meratap atas orang mati, merobek-robek saku baju, menjambak-jambak rambut dan mencoreng-coreng wajah”
(Al-Bayaan fiy Madzhab al-Imam asy-Syafi’i lil-Imam al-‘Imraniy)
.
Al-Imam Ar-Rafi’i didalam Fathul ‘Aziz :
وكذا النياحة والجزع بضرب الخد وشق الثوب ونشر الشعر كل ذلك حرام
“demikian juga niyahah (meratap), mengeluh dengan memukul pipi, menyobek pakaian dan menjambak-jambak (mengacak-acak) rambut, semuaa itu haram”.
(Fathul ‘Aziz)
.
Berdasarkan dari qoul para ulama tsb maka dapat kita fahami bahwa secara garis besar arti dari NIYAAHAH adalah MERATAP.
Jadi Niyahah beda jauh dengan TAHLILAN dan Tahlilan itu bukan NIYAAHAH.
.
MA'TAM
======
Menurut Ibnu Barri:
قال ابن بري: لا يمتنع أن يقع المأتم بمعنى المناحة والحزن والنوح والبكاء لأن النساء لذلك اجتمعن، والحزن هو السبب الجامع
“Ibnu Barri mengatakan : tidak bisa dihindari untuk memahami Ma’tam dengan pengertian perempuan-perempuan yang meratap, kesedihan, ratapan dan tangisan, karena semua inilah yang menyebabkan para perempuan berkumpul, dan kesedihan merupakan sebab adanya perkumpulan”.
.
Menurut Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshariy Asy-Syafi’i
المأتم : بالمثناة أي في جماعة النساء في المصائب
“Ma’tam adalah sebuah perkumpulan perempuan pada terjadinya mushibah”.
(Al-Bayaan fiy Madzhab al-Imam asy-Syafi’i lil-Imam al-‘Imraniy)
.
Berdasarkan dari qoul para ulama tsb maka dapat kita fahami bahwa secara garis besar arti dari MA'TAM adalah suatau perkumpulan yg bertujuan utk melakukan Niyaahah atau Ratapan..
Jadi Ma'tam beda jauh dengan TAHLILAN dan Tahlilan itu bukan Ma'tam.
.================
K E S I M P U L A N
--------------------------- :
1. Ma'tam bukanlah Tahlilan, dan Tahlilan itu sendiri bukan Ma'tam.
2. Niyaahah bukanlah Tahlilan, dan Tahlilan itu sendiri bukan Niyaahah.
3. Tahlilan bukan termasuk dari Ma'tam dan NIYAAHAH, dan Niyaahah serta Ma;tam bukanlah Tahlilan..
Demikian.
Semoga ada manfaatnya
Sumber : Nashrul Mukmin
No comments:
Post a Comment