kirimanpublik
Aurat Wanita Merdeka Menurut Madzhab Syafi’i
1. Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
Artinya : Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.[1]
Dengan demikian, pernyataan Imam Syafi’i di atas merupakan penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat :
على المرأة أن تغطى في الصلاة كل ماعدا كفيها ووجهها
Artinya : Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam shalat.[2]
2. Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.[3]
3. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ (مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
Artinya : Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.[4]
4. Al-Ziyadi mengatakan :
أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya : Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki.[5]
5. Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[6]
6. Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.
Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.[7]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut :
- Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan.
- Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya,
Adapun argumentasi aurat wanita merdeka dalam shalat dan diluar shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah firman Allah berbunyi :
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (Q.S. al-Nur : 31)
Yang dimaksud dengan “illa maa zhahara minha” adalah wajah dan telapak tangan, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas yang dikutip oleh Ishaq al-Syairazi di atas.
Sedangkan argumentasi aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan, ini dengan beralasan berpotensi menimbulkan fitnah, makanya perlu ditutup pintu fitnah itu
Atas laki-laki wajib menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)
Oleh: Tgk. Alizar Usman
Sumber: Ngaji.web.id
[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 201
[2] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 199
[3] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[4] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[5] Syarwani, Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 112
[6] Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[7] Sayyed al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 258-259
No comments:
Post a Comment