Talkshow Bahaya Narkoba, Ditnarkoba Polda Banten Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Talkshow Bahaya Narkoba, Ditnarkoba Polda Banten Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Thursday 19 September 2019, 19.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:06:52Z
kirimanpublik

SERANG (wartamerdeka.info) - Dit Narkoba Polda Banten dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 104.8 PBS FM Cipocok Serang, Kamis (19/9/2019).

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Akbp Djamaludin Chaniago S.H Kabagbin ops Ditresnarkoba Polda Banten  didampingi Paur mitra subbid penmas Bidhumas polda banten IPTU Yudhiana.

Dipandu salah satu penyiar radio Radio 104.8 PBS FM Rani,  Akbp Djamaludin Chaniago S.H Kabagbin ops Ditreanarkoba Polda Banten  mensosialisasikan tentang narkoba dan bahaya narkoba.

"Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya, menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan," Katanya saat talkshow di radio Pbs Fm.

Kemudian ia menyampaikan pengguna narkoba dimasyarakat terbanyak yaitu Usia remaja 17 tahun hingga 30 tahun.

"Untuk para remaja yang ditemukan mereka sering mengomsumsi obat-obatan seperti Tramadol, eximer, dan obat-obatan lainnya jika dikomsumsi rutin maka efeknya sama akan membunuh secara perlahan," Ujarnya.

Dalam peredaran narkotika ada 3 golongan yang tidak boleh dikomsumsi dan akan ada pidananya, untuk Golongan I  Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll, Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll, dan Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

"Ganja ini termasuk narkotika golongan 1 sering digunakan dan disalahgunakan sangat marak juga di indonesia, baru-baru ini ditnarkoba polda banten menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 90 kg,"pungkasya.

Selanjutnya ia menyampaikan Sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 , pemberantasan narkoba bukan hanya kepada masyarakat melainkan kepada semua pihak termasuk POLISI dan BNN, jika masyarakat menemukan pengguna narkoba segera melaporkan ke pihak berwajib

"Termasuk personil Polri pun, pasti ditindak apabila sebagai  pengguna atau kecanduan narkoba, hukumannya bisa sampai dipecat,"katanya.

Terkahir ia menghimbau untuk Seluruh masyarakat jika ada yang mencurigakan baik pengguna maupun pengedar narkoba harus laporkan dan narkoba harus diberantas bersama. (A)
Komentar

Tampilkan

  • Talkshow Bahaya Narkoba, Ditnarkoba Polda Banten Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer