kirimanpublik
Jakarta,BERITA.ONE.COM-Pengacara Harun Yulianto Christianson Sitohang SH.MH sebagai kuasa hukum Dafip Winata alias Njo Dafip, melaporkan Direktur Bank UOB, berinisial "LSY" beserta beberapa stafnya dan pembeli Cessie, DS ke Polres Jakarta Utara.
Yang terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/753/K/VIII/2019/PMJ/RESJU Tanggal 29 Agustus 2019 itu adalah AW, PR, LSY dan DS.
Kasus ini berawal dari kemacetan angsuran kredit debitur. Bank UOB lalu menjual Cessie kepada DS. Dan ketika DS dihubungi, minta tebusan Rp 2,3 Miliar atau dua kali lipat utang kredit.
Teks foto: Kantor Polres Metro Jakarta Utara. |
Yang terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/753/K/VIII/2019/PMJ/RESJU Tanggal 29 Agustus 2019 itu adalah AW, PR, LSY dan DS.
Laporan Polisi para Terlapor dibuat karena melelangkan jaminan kredit (agunan) pada Bank UOB Indonesia tanpa mengembalikan hak Debitur, Dafip Winata.
Dalam laporan tersebut dikatakan, para terlapor dipersangkakan melakukan tindak pidana penģgelapan dan atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak yang menjadi tanggungan hutang dan atau pencatatan palsu Perbankan (Pasal 372 KUHP atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 49 ayat 1 UU RI No.10, tentang Perbankan.
Pengacara Harun Julianto yang bergabung di kantor hukum, Hartono Tanuwidjaja & Partners Advocates & Legal Concultants. Menurut Hartono Tanuwidjaja, Dafip Winata adalah Debitur UOB di Mitra Gading Villa-Kelapa Gading dengan sisa utang Rp 1, 070 M berasal dari KMG PP UOB + KMK UOB.
Pengusaha textile Dafip Winata ini , merasa dirugikan atas lelang itu sehingga memberi kuasa pada pengacaranya melaporkan para Terlapor.
Kasus ini berawal dari kemacetan angsuran kredit debitur. Bank UOB lalu menjual Cessie kepada DS. Dan ketika DS dihubungi, minta tebusan Rp 2,3 Miliar atau dua kali lipat utang kredit.
Pelapor Dafip kala itu minta waktu, tapi tidak direspon DS, yang selanjutnya melelangkan jaminan kredit yang terjual hanya seharga Rp 2,2 Miliar.
Hartono Tanuwidjaja mengatakan, lelang tersebut merupakan hak tanggungan yang nilainya Rp 3,5 Miliar sedangkan harga jual sekarang rumah tersebut Rp 4 Miliar. Sedangkan menurut harga NJOP nya Rp 2,8 M.
"Kalaupun itu lelang, bukan berarti lelang itu menjadi milik UOB cq milik pembeli Cessie atau pihak ke-3. Karena sebagian masih milik Debitur, tidsk bisa diambil semua," tandas Hartono.
Dengan kata lain, kalau orang memberikan jaminan dibebani hak tanggungan itu kan sebagian miliknya sebagian milik bank. Kalau dijual seluruhnya, salah atau keliru mereka.
Penjualan ini di bawah harga. Kalau dia jual Rp 4 Miliar, Cassie dia Rp 2,2 Miliar, ambil Itu hak dia Rp 2,2 Miliar. Dan sisanya yang Rp 1,8 Miliar harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Masuh kata Hartono, jual punya orang lain namanya jadi ada penggelapan. Dari masalah inu ada unsur pidananya, maka kita lapor Polisi, kata advokat senior tersebut.
Menjawab pertanyaan, Hartono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan lelang dengan mengajukan gugatan. Namun tidak berhasil mencegah lelang tersebut.
"Lapor polisi ini merupakan susulan dari gugatan kita. Dan jujur, gugatan kami ke pengadilan dengan tujuannya untuk menghalangi penjualan lelang karena yang berhutang meminta waktu sampai ahir Agustus, tapi barang jaminan tetap di lelang", Hartono menuturkan. (SUR).
No comments:
Post a Comment