Sejumlah Petinggi Bank UOB Dan Pembeli Cessie Dilaporkan Ke Polres Jakarta Utara

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Sejumlah Petinggi Bank UOB Dan Pembeli Cessie Dilaporkan Ke Polres Jakarta Utara

Wednesday, 4 September 2019, 4.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:58Z
kirimanpublik
Teks foto: Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Jakarta,BERITA.ONE.COM-Pengacara Harun Yulianto Christianson Sitohang SH.MH  sebagai kuasa hukum   Dafip Winata alias Njo Dafip,  melaporkan Direktur Bank UOB, berinisial "LSY"  beserta  beberapa stafnya dan  pembeli Cessie,  DS ke Polres Jakarta Utara.

Yang terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/753/K/VIII/2019/PMJ/RESJU Tanggal 29 Agustus 2019 itu adalah AW, PR, LSY dan DS.

Laporan Polisi para Terlapor dibuat karena melelangkan jaminan kredit (agunan) pada Bank UOB Indonesia tanpa mengembalikan hak Debitur,  Dafip Winata.
Dalam laporan tersebut dikatakan, para terlapor dipersangkakan melakukan tindak pidana  penģgelapan dan atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak yang menjadi tanggungan hutang dan atau pencatatan palsu Perbankan (Pasal 372 KUHP atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 49 ayat 1 UU RI No.10,  tentang Perbankan.

Pengacara Harun Julianto yang bergabung di kantor hukum, Hartono Tanuwidjaja & Partners Advocates & Legal Concultants. Menurut Hartono Tanuwidjaja,  Dafip Winata adalah Debitur UOB di Mitra Gading Villa-Kelapa Gading dengan sisa utang Rp 1, 070 M berasal dari KMG PP UOB + KMK UOB.

Pengusaha textile Dafip Winata ini ,  merasa dirugikan atas lelang itu sehingga memberi kuasa pada pengacaranya melaporkan para Terlapor.

Kasus ini berawal dari kemacetan angsuran kredit debitur. Bank UOB lalu menjual Cessie kepada DS. Dan ketika DS dihubungi, minta tebusan Rp 2,3 Miliar atau dua kali lipat utang kredit.

Pelapor Dafip kala itu  minta waktu, tapi tidak direspon DS, yang selanjutnya melelangkan jaminan kredit yang terjual hanya seharga Rp 2,2 Miliar.
Hartono Tanuwidjaja mengatakan,  lelang tersebut  merupakan  hak tanggungan yang  nilainya Rp 3,5 Miliar sedangkan harga jual sekarang rumah tersebut Rp 4 Miliar. Sedangkan menurut  harga NJOP nya Rp 2,8 M.

"Kalaupun itu lelang,  bukan berarti lelang itu menjadi milik UOB  cq milik pembeli Cessie atau pihak ke-3. Karena  sebagian masih milik Debitur, tidsk bisa diambil semua," tandas Hartono.

Dengan kata lain, kalau orang memberikan jaminan dibebani hak tanggungan itu kan sebagian miliknya sebagian milik bank. Kalau dijual seluruhnya, salah atau keliru mereka.

Penjualan ini  di bawah harga. Kalau dia jual Rp 4 Miliar, Cassie dia Rp 2,2 Miliar, ambil Itu hak dia Rp 2,2 Miliar. Dan  sisanya yang  Rp 1,8 Miliar harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Masuh kata Hartono, jual punya orang lain namanya jadi ada penggelapan. Dari masalah inu  ada unsur pidananya,  maka kita lapor Polisi, kata  advokat senior tersebut.

Menjawab pertanyaan, Hartono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan lelang dengan mengajukan gugatan. Namun tidak berhasil mencegah lelang tersebut.

"Lapor polisi ini merupakan susulan dari gugatan kita. Dan jujur, gugatan kami ke pengadilan dengan  tujuannya untuk  menghalangi penjualan lelang karena yang berhutang meminta waktu sampai ahir Agustus,  tapi barang jaminan tetap  di lelang", Hartono menuturkan. (SUR).


Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah Petinggi Bank UOB Dan Pembeli Cessie Dilaporkan Ke Polres Jakarta Utara
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer