Kejagung Tangkap Mantan Pegawai BPD Bengkulu Dirumahnya.

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Kejagung Tangkap Mantan Pegawai BPD Bengkulu Dirumahnya.

Wednesday 4 September 2019, 4.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:58Z
kirimanpublik
Teks foto: Intra Syafri saat digiring petugas (tengah).


Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong,  berhasil menangkap terpidana Indra Syafri ,  mantan pegawai BPD Bengkulu, di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu Rabu, 4 September 2019.

Kemudian terpidana Indra Syafri oleh Jaksa Kejari Rejang Lebong di eksekusi dengan dijebloskan  ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, terpidana  Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi  pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996,  bersama-sama dengan  Ismuni Samal, BSc yang juga buron dan telah di  tangkal  oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019 yang selanjutnya di eksekusi ke  Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring.

Perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor:  26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003,  Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, secara bersama-sama” dan dihukum  1 tahun dengan  denda Rp. 2 juta  subsidiair 2 bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266.113.986.

Dengan tertangkapnya Indra Syafri bearti Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019, tutur Kapuspenkum.(SUR).


Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Tangkap Mantan Pegawai BPD Bengkulu Dirumahnya.
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer