kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong, berhasil menangkap terpidana Indra Syafri , mantan pegawai BPD Bengkulu, di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu Rabu, 4 September 2019.
Teks foto: Intra Syafri saat digiring petugas (tengah). |
Kemudian terpidana Indra Syafri oleh Jaksa Kejari Rejang Lebong di eksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc yang juga buron dan telah di tangkal oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019 yang selanjutnya di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring.
Perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, secara bersama-sama” dan dihukum 1 tahun dengan denda Rp. 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266.113.986.
Dengan tertangkapnya Indra Syafri bearti Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019, tutur Kapuspenkum.(SUR).
No comments:
Post a Comment