kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, berhasil menangkap terpidana Kim Johanes Mulia , Direktur Utama PT. Detta Marina di Hotel Arya Duta Semanggi Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019 .
Selanjutnya Kim oleh Jaksa Kejari Jakarta Pusat di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun penjara.
Terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengTakan, Kim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Akibat perbuatan terpidana Kim membuat Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000.000,- (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
" Dengan tertangkapnya Kim, Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-119 di Tahun 2019 . Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapupenkum. (SUR).
Teks foto: Terpidana Kim Yohanes Mulia (kanan). |
Selanjutnya Kim oleh Jaksa Kejari Jakarta Pusat di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun penjara.
Terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengTakan, Kim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Akibat perbuatan terpidana Kim membuat Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000.000,- (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
" Dengan tertangkapnya Kim, Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-119 di Tahun 2019 . Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapupenkum. (SUR).
No comments:
Post a Comment