kirimanpublik
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM - Sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN) dengan Masyarakat Desa Betung I , Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Desa Sunur , Kecamatan Rambang Kuang , Kabupaten Ogan Ilir, terus bergulir.
Kali ini kedua belah bihak mengadakan rapat dan pertemuan saling membuktikan secara otentik masalah keabsahan lahan yang di sengketakan ,
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Edwar Candara dan Pihak terkait, berlangsung di Ruang Bina Praja , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan , Rabu ( 11/09/19).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dimintah menunjukan bukti atau dokumen secara otentik tentang kepemilkan lahan yang sah.
Dari pihak PTPN 7, yang diwakili oleh General Manager Distrik Cinta Manis, Ari Askari , didampingi Assisten Kepala SDM dan Umum , Abdul Hamid, memberkan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang di keluarkan tahun 1982 dan 1983.
Menurut Ari Askari, Dokumen atau arsip yang dimiliki PTPN7 , cukup kuat
Menurut kami , HGU yang dikeluarkan tersebut tidak menyalahi aturan, sebab Dokumen yang kami miliki diketahui dan divalidasi oleh beberapa pihak yang dibentuk pemerintah pada saat itu, yang disebut dengan Tim 9, ditanda tangani Bupati OKI Yusup Halim , pada saat itu, sebelum adanya pemekaran OKI dan OI ,kemudian kami memiliki arsip daftar penerima ganti rugi yang ditandatangani penerima, foto yang menerima ganti rugi, arsip rincian siapa warga penerima pembebasan lahan , yang diketahui pejabat terkait (Tim 9), arsip-arsip tersebut menurut kami kuat secara hukum " Jelas Ari Askari
Sementara itu, dari pihak warga , yang diwalikili , Aswin , Dedi Krisna , Ganda , atas nama gerakan tani Sumatera Selatan, mengklaim mempunyai data-data dan dokumen otentik , yang menerangkan pihak PTPN 7 menyalahi aturan tentang HGU tanah Warga yang disengketakan tersebut.
Pimpinan pertemuan, Edwar Candara , mengapresiasi kepada ke dua belah pihak yang bersengketa , dapat duduk barang dalan menyelesaikan selisih paham tersebut, menurutnya
Pihak kami sudah mendengarkan penjelasan dari ke dua belah pihak, selanjutnya kami akan mendalami sesui apa yang telah dijaskan dari dua belah pihak, kita tungngu prosesnya nati " Terangnya
Kesimpulan rapat atau pertemuan tersebut, bersepakat ,menunggu hasil tim investigasi titik kordinat , yang dibentuk pihak kabupaten Ogan Ilir, untuk pembuktian warga atau PTPN 7 yang berhak memiliki lahan yang disengketakan tersebut.
Lahan yang disengketakan berada disekitaran PTPN 7 Distrik Cinta Manis, yaitu diwilayah , Desa Betung I , Desa Rengas , Desa Lubuk Keliat , dan Desa Sunur. (Zaki)
Saat Pertemuan Masyarakat Dengan PTPN VII |
Kali ini kedua belah bihak mengadakan rapat dan pertemuan saling membuktikan secara otentik masalah keabsahan lahan yang di sengketakan ,
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Edwar Candara dan Pihak terkait, berlangsung di Ruang Bina Praja , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan , Rabu ( 11/09/19).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dimintah menunjukan bukti atau dokumen secara otentik tentang kepemilkan lahan yang sah.
Dari pihak PTPN 7, yang diwakili oleh General Manager Distrik Cinta Manis, Ari Askari , didampingi Assisten Kepala SDM dan Umum , Abdul Hamid, memberkan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang di keluarkan tahun 1982 dan 1983.
Menurut Ari Askari, Dokumen atau arsip yang dimiliki PTPN7 , cukup kuat
Menurut kami , HGU yang dikeluarkan tersebut tidak menyalahi aturan, sebab Dokumen yang kami miliki diketahui dan divalidasi oleh beberapa pihak yang dibentuk pemerintah pada saat itu, yang disebut dengan Tim 9, ditanda tangani Bupati OKI Yusup Halim , pada saat itu, sebelum adanya pemekaran OKI dan OI ,kemudian kami memiliki arsip daftar penerima ganti rugi yang ditandatangani penerima, foto yang menerima ganti rugi, arsip rincian siapa warga penerima pembebasan lahan , yang diketahui pejabat terkait (Tim 9), arsip-arsip tersebut menurut kami kuat secara hukum " Jelas Ari Askari
Sementara itu, dari pihak warga , yang diwalikili , Aswin , Dedi Krisna , Ganda , atas nama gerakan tani Sumatera Selatan, mengklaim mempunyai data-data dan dokumen otentik , yang menerangkan pihak PTPN 7 menyalahi aturan tentang HGU tanah Warga yang disengketakan tersebut.
Pimpinan pertemuan, Edwar Candara , mengapresiasi kepada ke dua belah pihak yang bersengketa , dapat duduk barang dalan menyelesaikan selisih paham tersebut, menurutnya
Pihak kami sudah mendengarkan penjelasan dari ke dua belah pihak, selanjutnya kami akan mendalami sesui apa yang telah dijaskan dari dua belah pihak, kita tungngu prosesnya nati " Terangnya
Kesimpulan rapat atau pertemuan tersebut, bersepakat ,menunggu hasil tim investigasi titik kordinat , yang dibentuk pihak kabupaten Ogan Ilir, untuk pembuktian warga atau PTPN 7 yang berhak memiliki lahan yang disengketakan tersebut.
Lahan yang disengketakan berada disekitaran PTPN 7 Distrik Cinta Manis, yaitu diwilayah , Desa Betung I , Desa Rengas , Desa Lubuk Keliat , dan Desa Sunur. (Zaki)
No comments:
Post a Comment