Prof Dr.OC Kaligis SH.MH : Saya Berharap Semua Perkara KPK Dan Kejahatan Pejabat KPK Dapat Dilimpahkan Kepengadilan

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



Prof Dr.OC Kaligis SH.MH : Saya Berharap Semua Perkara KPK Dan Kejahatan Pejabat KPK Dapat Dilimpahkan Kepengadilan

Tuesday 10 September 2019, 10.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:08:51Z
kirimanpublik


Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama stafnya sebelum sidang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara senior Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis berharap, semoga semua perkara KPK termasuk kejahatan Pejabat KPK yang ditemukan dalam Pansus DPR terhadapa KPK beberapa waktu lalu dapat dilimpahkan ke pengadilan, termasuk Perkara Payment Hateway Prof Denny Indrayana.

Hal ini disampaikan oleh pengacara kondang  OC Kaligis  melalui suratnya dari dalam Lembaga Permasyarakantan ( Lapas)  Sukamiskin Bandung, Jawa Barat  kepada DPR-RI,  NO. 113 /OCK /VIII 2019,  Rabu 28 Agustus 2019 yang diterima BERITA-ONE.COM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa 10 September 2019.

" Walaupun saya yakin, tidak akan ada tindak lanjutnya untuk laporan saya ini, namun  surat ini sewaktu waktu akan  menjadi  catan sejarah warga binaan, korban dan target KPK. Saya memang korban terget kriminalisasi KPK",  kata OC Kaligis dalam suratnya.

Hal hal yang menjadi alasan OC Kaligis  hingga mengirim surat ke DPR RI tersebut karena pengacara kondang itu  mengaku telah banyak membuat surat agar keadilan dan peradilan juga berlaku bagi oknum KPK, yang nampaknya, menurut Kaligis, sampai saat ini masih kebal Hukum.

Dan kata OC Kaligis, KPK ogah perkaranya disidangkan ke pengadilan dengan alasan KPK tidak mempercayai pengadilan. Ini terjadi saat KPK sendiri yang  terlibat. 

Sebalilnya perkara  pidana KPK, walaupun tidak cukup bukti,  dalih KPK untuk keberatan yang diajukan oleh pencari keadilan selalu dengan alasan yang berbunyi : "Biar Pengadilan Yang Memetuskan.

Dalam hal ini dicontohkan oleh OC Kaligis, beberapa waktu lalu Temuan Pansus DPR RI terhadap KPK didapatkan  kesaksian dari  Niko Panji Tirtayasa, alias Miko tentang adanya rumah Sekap KPK, dimana Miko disandera di safe hause oleh KPK. Pada Waktu itu Miko sikirimi uang oleh  KPK untuk memberi leterangan/kesaksian palsu  dalam perkara pidana Akil Muchtar,  mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK).
Apa bila hal yang sama dilakukan oleh seorang pengacara, kecuali kalau pelakunya mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto cotohnya, maka pengacara yang bersangkutan langsung dijerat pidana oleh KPK, dengan dakwaan menghalang halangi pemeriksaan. Contoh korbannya adalah pengacara Lucas dalam perkara Edi Sindoro,  atau Frederik dalam perkara Setya Novanto.

Sedangkan dalam perkra E-KTP, ketika saksi Miryam yang menarik keterangannya sebagai sakasi didepan sidang karena dengan alasan ditekan atau diarahkan oleh penyidik KPK, dilawan oleh KPK melalui media,  bahwa Penarikan keterangan  BAP tersebut dapat dipidana dengan sangkaan kesaksian palsu.

Numun anehnya,  masih kata OC Kaligis, ketika nama-nama angguta DPR RI yang disebut Miryam sebagai  nama nama karangannya karena diarahkan oleh pentidik KPK. Ketika anggota DPR RI dalam rangka pengawasan yang dimiliki Pansus DPR memanggil Miryam untuk didengar keterangannya, KPK menolak untuk menghadirkan Miryam. sebabnya jelas, KPK takut, praktek kebiasaan mengintimindasi, mengaragkan saksi sesuai kehemdak KPK. Dan bila Miryam hadir didepan Pasus DPR,  KPK akan dikuliti oleh DPR. Tuduhan memberikan keterangan palsu didepan persidangan, karena Miryam menarik keterangannya, akhirnya beritanya "dipeti eskan".

Contoh lainnya, Mengenai Novel Baswedan. Masyarajat umum  mengetahui bagaimana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,  dibuat bukan saja menjadi berita nasional, tapi juga menjadi beriya dunia, karena sampai melibatkan lebaga hak asasi Inyernasiaonal. 

Polisi dituding sebagai penyidik yang tidak profesional. Masyarakat dibuat lupa terhadap putusan Pengadilan Negeri  Bengkulu yang memerintahkan agar perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan dilanjutkan ke Pengadilan.

Pertimbangannya; Perkara tersebut tidak daluwarsa. Ada Jaksa yang mengatakan berkas perkara lengkap atau P-21 dan Jaksa sendiri yang telah melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas daluarsa dan telah beregister dari pengadilan.

Alasan kedua Jaksa meminta berkas ke pengadilan dengan rujuan untuk membuart surat dakwaan. 

Ternyata dalam pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan mengatakan; Jaks bohong dan telah mengelabuhi pengadilan. Dengan menarik berkas pidana  Novel Baswedan Jaksa justru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan pertimabagan pengadilan memutuskan dan memerintahkan kepada Kejaksaan untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan kepengadilan.

Putusan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh pengadilan. 

Bahkan Nevel Baswedan dielu elukan oleh Media sebagai pahlawan pemberantasan Korupsi. Padalah, dilain pihak keluarka korban yang memperjuangkan keadilan, karena nihilnya dukungan Pers dan LSM swleperti  ICW, terpaksa memakamkan keluarganya tanpa pertolongan negara, sebagaiana yang dinikmati Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras.

Novel Baswedan mendapatkan biaya dari negara untuk pengibatanhya di Singapura yang jumlahnya ratusan juta rupiah bahkan sampai milyaran rupiah.

Tapi mengenai biaya Novel Baswedan, negara tidak pernah transparan, berapa besar yang dikeluarkan untuknya. Padahal, Novel Baswedan banyak terlibat kasus rekayasa keterangan saksi seperti yang telah terbukti dalam ketelangan Miko, kata OC Kaligis.

Untuk itu yang bersangkutan  mengirim surat ke DPR-RI agar semua perkara KPK termasuk kejahatan pejabat KPK yang ditemukan dalan Pasus DPR beleberapa waktu lalu terhadap KPK,  segera dilimpahkan ke Pengadilan. (SUR).
Komentar

Tampilkan

  • Prof Dr.OC Kaligis SH.MH : Saya Berharap Semua Perkara KPK Dan Kejahatan Pejabat KPK Dapat Dilimpahkan Kepengadilan
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer