kirimanpublik
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim yang diketui M Djuanaidi SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkata gugatan perdata Advokat Alexius Tantrajaya SH.M.Hum terhadap Presiden dan 10 lembaga negera lainnya digelar kembali dengan agenda duplik dari para tergugat.
Setelah persidangan dibuka hakim mengabsen kehadiran para pihak, penggugat maupun para tergugat, dan semuanya lengkap, hadir semua.
Akhirnya Alexius Tantrajaya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap Tergugat I sampai Tergugat IX.
Kata Alexius, para Tergugat, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.
Alexius mengatakann sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
Teks foto: Alexius Tantrajaya SH.M.Hum. |
Setelah persidangan dibuka hakim mengabsen kehadiran para pihak, penggugat maupun para tergugat, dan semuanya lengkap, hadir semua.
Dan tidak lama kemudian para tergugat, atas saran hakim menyerahkan dupliknya masing masing kepada penggugat maupun majelis hakim.
" Duplik ini dianggap sudah dinacakan saja. Apakah semuanya sejutu?", tanya ketua majelis hakim M Djunaidi SH kepada para pihak. Dan para pihak menjawabnya setuju.
" Karena semuanya sudah setuju, maka persidangan selanjutnya dengan acara pembuktian awal mengenai kewenangan tentang kompentensi absolud pengadilan. Untuk itu sidang ini ditunda satu minggu dan sidang ditutup ", kata hakim majelis.
Seperti diketahui pada persidangan yang lalu ( 3 September 2019)
Alexius Tantrajaya dalam Repliknya yang diserahkan oleh Rene Putra Tantrajaya SH.LLM dipersidangan ini, dilakukan untuk menanggapi seluruh Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara dari Para Tergugat I sampai Tergugat X.
Alexius Tantrajaya dalam Repliknya yang diserahkan oleh Rene Putra Tantrajaya SH.LLM dipersidangan ini, dilakukan untuk menanggapi seluruh Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara dari Para Tergugat I sampai Tergugat X.
Argumentasi hukum Alexius Tantrajaya dalam Repliknya mengatakan, bahwa Penggugat sebagai Advokat selaku Penegak Hukum berdasarkan UU No: 18 Tahun 2003, Tentang Advokat, wajib hukumnya untuk mempertahankan ketentuan Pasal 1 ayat (3). jo. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ketika ada seorang ibu yaitu Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dengan kedua anaknya yang menjadi kliennya kehilangan harta waris peninggalan suaminya almarhum Denianto Wirawardhana, karena dirampas secara melawan hukum oleh pihak saudara kandung almarhum.
Setelah penggugat membuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Polri, dan setelah berjalan hampir 11 (sebelas) tahun, ternyata berkasnya mondar-mandir dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan kemudian ditarik lagi ke Bareskrim Polri, dan status Para Terlapornya masih tetap menjadi Para Terlapor, walau Penggugat telah mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden R.I., DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, namun kesemuanya tidak memberikan respon untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Akan tetapi malah bersikap diam, padahal berdasarkan ketentuan UU, Para Tergugat I sampai Tergugat X yakni; Presiden RI, DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum, akan tapi tidak dilakukan.
Dengan lambatnya proses hukum tersebut, telah dimanfaatkan oleh Para Terlapor untuk mengambil uang simpanan deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan di Bank sebesar Rp. 9,6 Milyard, berikut bunga-bunganya.
Oleh karenanya, Alexius Tantrajaya sebagai Advokat selaku Penegak Hukum telah bekerja sendiri dalam menegakan hukum tanpa didukung oleh Para Tergugat I sampai Tergugat X, maka tindakan Alexius Tantrajaya selaku Penggugat telah menggugat Presiden RI DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri sebagai Tergugat I sampai X dalam perkara register No: 210/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sesuai ketentuan hukum, dan karenanya gugatan Penggugat tidak melanggar Kompetensi Absolut, Eror in Persona, Legal Standing dan Obscuur Libel sebagaimana Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat.
Akan tetapi, kata Alxius, justru Para Tergugat I sampai X telah melanggar unsur dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni “Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” (H.R. 31 Januari 1919), dan berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Sedangkan berdasarkan pengakuan TERGUGAT VII, VIII, IX dan X menyatakan terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut telah dihentikan penyidikannya, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019.
Karena Surat Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Gugatan Penggugat ini didaftar tanggal 02 April 2019, dengan demikian tidak akan menghalangi berlangsungnya pemeriksaan gugatan quo, dan bahkan menjadi bukti yang menguatkan dalil Penggugat adanya diskriminasi perlakuan hukum yang berbeda dialami klien Penggugat.
Sedangkan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 tersebut, klien Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a). Jo. Pasal 80 KUHAP, sedang mempersiapkan untuk mengajukan Permohonan PRAPERADILAN, tegas Alexius Tantrajaya.
Persidangan kasus ini ditunda satu minggu mendatang guna memperikan kesempatan pada para Tergugat menyampaikan Duplik, kata Rene Putra Tantrajaya SH.LLM kepada wartawan usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Alexius Tantrajaya lantaran batas kesabarannya sudah habis.
Berdasarkan fakta di atas gugatan terhadap Tergugat I sampai Tergugat X disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Penggugat.
Akhirnya Alexius Tantrajaya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap Tergugat I sampai Tergugat IX.
“Perkara klien kami mengendap begitu lama.
Bayangkan saja, Ny Maria melapor pada 8 Agustus 2008 hingga Juli 2019 ini belum diproses polisi. Itu artinya, sudah 11 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya.Laporan Polisi Ny Maria No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.
Kata Alexius, para Tergugat, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.
Seharusnya para Tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Buktinya,
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).
“Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung.
Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih. Setelah itu, laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius Tantrajaya.
Alexius mengatakann sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata Alexius. (SUR).
No comments:
Post a Comment