KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrowi Jadi Tersangka Korupsi

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan



KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrowi Jadi Tersangka Korupsi

Wednesday 18 September 2019, 18.9.19 WIB Last Updated 2019-09-25T04:06:55Z
kirimanpublik

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah melalui prosrs penyelidikan yang cikip lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap Menpora ini cukup mengejutkan di tengah gejolak yang saat ini melanda KPK, seperti pengunduran diri  dan pernyataan penfendaluan mandat ke presiden sejumlah pimpinan KPK.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait," katanya.

Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Saat menjadi saksi, Imam membantah pernah menerima uang Rp1,5 miliar. Politikus PKB ini saat itu mengaku siap bila dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI. (A)
Komentar

Tampilkan

  • KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrowi Jadi Tersangka Korupsi
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer