kirimanpublik
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi H. Lamiranto, SH , Direktur Utama PT. Lintang Jaya Property, diperiksa terkait dengan pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT. BTN Cabang Gresik kepada PT. Lintang Jaya Property.
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Pemyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Bank BTN cabang Gresik kepada PT. Graha Permata Wahana, Rabu 11 September 2019.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi H. Lamiranto, SH , Direktur Utama PT. Lintang Jaya Property, diperiksa terkait dengan pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT. BTN Cabang Gresik kepada PT. Lintang Jaya Property.
Kemudian saksi Ghani Padmadewa , Staf Asset Management Division PT. BTN Pusat, diperiksa terkait dengan pembuatan memo usulan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Graha Permata Wahana kepada PT. Nugra Alam Prima.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011 PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana sebesar Rp. 5 miliyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp. 4,1 miliyar.
Kemudian, bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp 6,5 miliyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 5,7 miliyar.
Dan pada bulan November 2016, AMD Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). AMD Kantor Pusat BTN melakukan hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 16 miliyar.
Akibat hal tersebut, tambah Kapuspenkum Kejagung, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15 miliyar dengan kategori kolektibilitas 5. (SUR).
No comments:
Post a Comment