kirimanpublik
Ternyata Pengacara IMT belum mengetahui/menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang perkaranya .
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sudah sekitar dua tahun lamanya terlapor pengacara IMT yang dilaporkan Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.
BCL ke Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, perkaranya baru menginjak tahap dimulainya penyidikan.
Ternyata Pengacara IMT belum mengetahui/menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang perkaranya .
Dan SPDP itu diketahui sehubungan Polda Metro Jaya (PMJ), yang telah mengirimkannya surat tetsebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini.
"Saya belum tahu tentang pemberitahuan Polda Metro Jaya soal perkembangan penyidikan perkara saya. Saya juga belum tahu tentang SPDP yang saudara tanya karena saya belum menerima surat tentang itu dari Penyidik," tutur IMT menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya di Jakarta.
IMT malah balik bertanya, siapa yang melaporkan dirinya hingga penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara?
Dijelaskan bahwa dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena IMT pernah menyurati Kompolnas dan dalam suratnya menyebut nama Hartono Tanuwidjaja dan Miko Suharianto hingga Hartono merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan institusi Polri.
"Enggak apa apa kalau berlanjut.Tentang surat penyidik dan surat SPDP, saya belum tahu dan belum menerima". kata IMT ketika dikonfirmasi.
Seperti diberitakan media , Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disebut telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya atas tersangka IMT.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi,SH, MH, membenarkan hal tersebut. Namun Kasipenkum itu tidak mengetahui secara detail tentang isi dari SPDP tersebut dan siapa nama tersangkanya. "Saya juga belum tahu siapa nama jaksa yang ditunjuk melakukan penelitian atas berkas perkara dengan SPDP tersebut," aku Nirwan Nawawi.
Pelapor Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, BCL sendiri baru tahu penyidikan perkaranya dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya tahu penyidikan Laporan Polisi saya terhadap IMT berlanjut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ)," tutur Hartono Tanuwidjaja dengan memperlihatkan dua lembar surat kepada wartawan di Jakarta, Jumat lalu baru ini.
Surat Nomor B/4650/IX/RES.1.18/2019/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2019 atas nama Direskrimum PMJ, Komisaris Polisi Dwiasiwiyatputera, SH, SIK, MH.
Surat tersebut pada intinya, penyidik PMJ menyatakan kepada Hartono Tanuwidjaja bahwa Laporan Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya dalam dugaan tindak pidana fitnah dengan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimakaud Pasal 371 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 Okrober 2017 dan ranggal 02 November 2017 di Jakarta Selatan atas nama terlapor IMT ditangani oleh Unit II Subditkamneg Ditreskrimum PMJ dengan mencantumkan tiga nama penyidik.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa perkara laporan Hartono Tanuwidjaja masih diproses dan hasil penyidikan telah disampaikan penyidik kepada Hartono Tanuwidjaja melalui webside dan kurir ke alamat tinggal Hartono.
Pada surat kedua yang bertanggal 6 September 2019 juga adalah Surat Kepala Direskrimum yang ditandatangani Wadir Arjun Komisaris Besar Polisi, Dedy Murri Haryadi, SIK, MSi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak 6 September 2019 atas dugaan tindak pidana fitnah dengan pengaduan palsu atau pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP dan atau pasal 310 dan 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2017 dan ranggal 2 November 2017 di Jakarta Selatan atas nama pelapor Hartono Tanuwidjaja yang diduga dilakukan IMT.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik hingga pengaca IMT dilapor berawal dari ketika IMT mengirim surat kepada Kompolnas. Surat trtsebut No: 092/LRT-TNP/VIII/17 tanggal 22 Agustus 2017 yang isinya perihal permohonan transparansi penanganan perkara pidana.
Suratnya itu telah mendapatkan respon yang baik dari instansi tersebut, karena Kompolnas telah menyurati Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2017. Atas respon ini Iming mengucapkan terimakasih.
Surat ke Kompolnas itu pada intinya IMT menyatakan kecewa lantaran surat suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, ibarat siang dan malam dengan surat ke Kompolnas.
Menurut IMT surat-suratnya tersebut malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya No: S.Tap /430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi No: LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai terlapor.
Menanggapi surat tersebut IMT mengatakan, dengan diterbitkannya SP-3 itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik diasumsikan enggan/anti dikritik kinerjanya. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkannya.
“Saya menduga, SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik Polda Metro Jaya adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah, mengingat selama ini banyak diskresi-diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah.” kata IMT .
Karenanya Hartono Tanuwidjaya melaporkan IMT ke PMJ sebagaimana disangkakan di atas.
Hartono Tanuwidjaja menyesalkan perkataan IMT. "Tidak boleh berkata begitu. Apa bisa ia buktikan," kata Hartono.
Karena surat IMT itu, ahirnya kasusnya disidik setelah penyidik menghadirkan ahli bahasa Dr. Ari Andiasaisa, SE, dari Kemendikbud, sebab ahli mengatakan, bahasa dalam surat IMT ke Kompolnas bermakna fitnah dan pencemaran nama baik.
"Menurut saya juga enggak benar dia. Bagaimana kita advokat dituduh begitu. Yang penting juga bagi saya polisi jangan diam karena ini menyangkut polisi bukan saya saja. Apakah benar selama ini polisi menerima setoran? Silakan dia buktikan di pengadilan," kata Hartono. (SUR).
No comments:
Post a Comment