kirimanpublik
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Maraknya Pembangunan yang di danai melalui anggaran APBK,DAK,APBA,APBN tahun 2019. di Kabupaten Bireuen provinsi Aceh tidak memasang papan nama proyek alias proyek siluman
Hasil pantauan media berita-one.com Kamis (12/9)2019.
Pembangunan yang tidak memasang papan nama proyek diantaranya pembanggunan MCK SDN 19 Desa Cot Putek ,Pembangunan RKB,SDN 11 Desa Alue Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen,Pembangunan Pagar SDN 1 Kecamatan Jangka.
Tidak dipasangnya Papan Nama Proyek Menyalahi aturan,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak banggunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibanggun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,
Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Bireuen,Fadli ST saat dikonfirmasi media berita-one.com melalui whatsApp mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dilapangan,meskipun demikan dia meminta awak media untuk mengirimkan foto lokasi Proyek itu,ke nomor WhatsApp pribadinya,akan tetapi nomor tersebut,tidak aktif lagi
Dia juga berharap siapapun rekanan yang mengerjakan proyek itu ,diminta untuk segera melampirkan papan nama proyek agar tidak berurusan dengan pihak hukum.
Diduga masih banyak pembangunan di kabupaten Bireuen tidak memasang plang nama proyek .
Tidak Tranparansinya,berbagai pekerjaan Proyek akan menimbulkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) di kabupaten Bireun
Terkait hal tersebut salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya memasang papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi .
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek telah diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.dan dianggap sebagai " Proyek Siluman".( Hendra)
Hasil pantauan media berita-one.com Kamis (12/9)2019.
Pembangunan yang tidak memasang papan nama proyek diantaranya pembanggunan MCK SDN 19 Desa Cot Putek ,Pembangunan RKB,SDN 11 Desa Alue Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen,Pembangunan Pagar SDN 1 Kecamatan Jangka.
Tidak dipasangnya Papan Nama Proyek Menyalahi aturan,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak banggunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibanggun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,
Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Bireuen,Fadli ST saat dikonfirmasi media berita-one.com melalui whatsApp mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dilapangan,meskipun demikan dia meminta awak media untuk mengirimkan foto lokasi Proyek itu,ke nomor WhatsApp pribadinya,akan tetapi nomor tersebut,tidak aktif lagi
Dia juga berharap siapapun rekanan yang mengerjakan proyek itu ,diminta untuk segera melampirkan papan nama proyek agar tidak berurusan dengan pihak hukum.
Diduga masih banyak pembangunan di kabupaten Bireuen tidak memasang plang nama proyek .
Tidak Tranparansinya,berbagai pekerjaan Proyek akan menimbulkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) di kabupaten Bireun
Terkait hal tersebut salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya memasang papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi .
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek telah diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.dan dianggap sebagai " Proyek Siluman".( Hendra)
No comments:
Post a Comment