kirimanpublik
Apakah Keputihan Itu Najis Dan Membatalkan Wudhu'?
Oleh : Imam Abdullah El-Rashied Mahasiswa Fakultas Syariah -
Imam Shafie College, Hadhramaut –
Yaman.
Keputihan atau Flour Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Pada dasarnya keputihan dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu Keputihan Normal (Fisiologis) dan Keputihan Abdnormal (Patologis). Yang normal biasanya rutin keluar setiap bulan, entah menjelang menstruasi atau setelahnya. Adapun yang Abdnormal itu biasanya keluar dikarenakan oleh infeksi, virus, bakteri, jamur atau juga parasit. Tempat asal keputihan ini bermacam-macam, di antaranya : Vulva, Vagina, Servik Uteri, Korpus Uteri, Tuba. Adapun penyebabnya itu bermacam-macam, ada karena kurangnya kebersihan di area Vagina, ada pula karena bakteri dan sejenisnya. Lantas, bagaimana Fiqih menyikapi Keputihan ini? Apakah keputihan itu Najis? Apakah mewajibkan mandi? Atau bagaimana?
Dalam istilah Fiqih, keputihan (cairan putih) yang keluar dari kemaluan wanita sering diibaratkan dengan istilah رطوبة الفرج (Ruthubah Al-Farj) yang artinya adalah Bebasahan Vagina. Dalam hal kenajisan dan membatalkannya pada wudhu' atau tidak, di sini Ulama' berbeda pendapat, di mana dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Jika bebasahan tersebut berasal dari tempat yang wajib dibasuh saat Istinja' (baca: cebok), yaitu bagian Vagina yang nampak saat jongkok , maka hukumnya adalah suci dan tidak membatalkan Wudhu' tanpa ada Ulama' yang memperselisihkannya.
- Jika bebasahan tersebut berasal dari bagian dalam Vagina yang tak dapat dijangkau oleh kemaluan suami, hukumnya adalah Najis dan membatalkan Wudhu' tanpa ada Ulama' yang memperselisihkannya.
- Jika bebasahan tersebut berasal dari bagian yang tak wajib dibasuh saat Istinja' yang merupakan tempat yang masih bisa dijangkau oleh kemaluan suami, maka di sini ada perbedaan antara Ulama' :
- a. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menganggapnya suci dan ini adalah pendapat yang paling shahih.
- b. Imam Romli dan Imam Khotib Asy-Syirbini menganggapnya Najis, hanya saja menurut Imam Romli najisnya itu dimaafkan dan tidak menyebabkan kemaluan suami terkena najis di saat melakukan persenggamaan.
Pada bagian yang ketiga ini walaupun diperselisihkan antara kesucian dan kenajisannya, akan tetapi Ulama' tetap sepakat bahwasannya basahan yang ketiga ini juga membatalkan Wudhu'. Permasalahan:
- Jika seorang wanita merasa ragu apakah bebeasahan tersebut suci atau najis? Karena masih adanya kemungkinan bebasahan tersebut keluar dari bagian dalam atau bagian luar Vagina. Maka bebesahan tersebut dihukumi suci.
- Jika seorang wanita merasa ragu apakah bebasahan tersebut keluar dari bagian dalam atau bagian luar Vagina? Membatalkan Wudhu' atau tidak? Maka dalam hal ini bebasahan tersebut dihukumi tidak membatalkan Wudhu' karena masih adanya kemungkinan itu berasal dari bagian luar.
Suatu ketika Imam Ahmad Bin Hanbal r.a. bertanya kepada Imam Syafi'i r.a. : ''Apakah keputihan yang datang setelah Haid atau Nifas itu najis?''. Imam Syafi'i r.a. menjawab: ''(Keputihan) itu adalah sesuatu yang mengikuti darah haid, apa bila seorang wanita melihatnya, maka keputihan itu adalah suci (baca: tidak najis)''.
Kesimpulan:
Sebenarnya istilah keputihan sendiri di Indonesia telah salah di beberapa penggunaannya, sebab tak semua yang keluar dari Vagina adalah keputihan sebagaimana disebutkan di Wikipedia. Secara umum bisa disimpulkan bahwa:
Keputihan atau cairan apapun selain Darah yang keluar dari Vagina ini suci jika keluarnya dari bagian depan atau tengah, dan najis jika keluarnya dari bagian dalam. Yang tidak membatalkan Wudhu' hanya keputihan yang keluar di bagian luar.
Hanya saja jika seorang wanita ragu akan kenajisan dan kesuciannya, maka anggap saja itu suci, jika seorang wanita ragu apakah itu membatalkan Wudhu' atau tidak? Maka anggap saja itu tidak membatalkan Wudhu'. Namun jika wanita tersebut meragukan juga maka hendaknya dia berkonsultasi pada ahlinya, yaitu Dokter Spesialis Urologi (dr. Nama SpU),
No comments:
Post a Comment