kirimanpublik
Dalam kasus ini sebagai pemberi, KPK menetapkan RD (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta). Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang).
Teks foto: Bupati Bangkayang Suryatman Gidot (SG) |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait
penangapan di Kabupaten Bangkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kasus ini sebagai pemberi, KPK menetapkan RD (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta). Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang).
SG selaku Bupati Bengkayang meminta sejumlah dana kepada AKS dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar.
AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Untuk dapat memenuhi permintaan tersebut, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian siaran per KPK. (SUR).
No comments:
Post a Comment