kirimanpublik
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi domino di Jl Kali Besar Rt 2/3 Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakbar Minggu (16/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, ke empat tersangka tersebut adalah, JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp 405.000," tutur Kompol Iver Son Selasa (17/9/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kepada keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi,Selanjutnya anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju TKP yang dijadikan sebagai tempat main judi.
"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum ," tegasnya.
Masih kata Kompol Iver Son, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (A)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi domino di Jl Kali Besar Rt 2/3 Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakbar Minggu (16/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, ke empat tersangka tersebut adalah, JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp 405.000," tutur Kompol Iver Son Selasa (17/9/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kepada keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi,Selanjutnya anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju TKP yang dijadikan sebagai tempat main judi.
"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum ," tegasnya.
Masih kata Kompol Iver Son, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (A)
No comments:
Post a Comment